Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Bone

Laporan Ketua DPRD Bone Masih Tertahan di Sekretariat BK

Ketua DPRD Bone laporkan seluruh anggota BK atas dugaan pelanggaran etik. BK akui belum pelajari laporan, masih tunggu proses administrasi.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/WAHDA
DPRD BONE – Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla. Ia membenarkan adanya laporan dari Ketua DPRD, namun menyebut laporan baru berupa tembusan dan belum dieksposisi ke pimpinan BK. (Sumber: Wahda) 

Sebelumnya, dinamika internal DPRD Bone memanas. Ketua DPRD melayangkan laporan resmi kepada Pimpinan DPRD Bone (c.q. Para Wakil Ketua) terkait dugaan pelanggaran berat oleh seluruh anggota BK.

Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan sebelumnya, dikenal sebagai 'Laporan 10 Oktober', dilayangkan Hj. Adriani A. Page dan 34 anggota dewan lainnya terkait mosi tidak percaya.

Andi Tenri menilai laporan 10 Oktober cacat prosedur karena ditandatangani anggota BK yang masih aktif menjabat.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip imparsialitas dan independensi lembaga etik,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Pihak diadukan dalam laporan tersebut adalah seluruh pimpinan dan anggota BK DPRD Bone.

Antara lain:

  • Bahtiar Malla (Ketua BK)
  • Andi Unru (Wakil Ketua BK),
  • A. Muhammad Ridwan,
  • Andi Adhar
  • Andi Nurjaya.

Dalam laporannya, Ketua DPRD menilai para teradu melanggar asas hukum universal 'Nemo Judex in Causa Sua' tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

“Para teradu bertindak sebagai pelapor sekaligus pemeriksa dalam kasus yang sama, sehingga prosesnya cacat etik dan hukum,” ujarnya.

Tindakan tersebut juga dinilai melanggar asas objektivitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik.

Baca juga: Ketua DPRD Bone Pimpin Rapat APBD Perubahan, Tapi Ogah Teken Berita Acara

4 Tuntutan Ketua DPRD

Berikut empat tuntutan Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong kepada Pimpinan DPRD Bone:

  1. Menetapkan seluruh pimpinan dan anggota BK sebagai teradu, serta mencabut kewenangan mereka dalam memproses laporan 10 Oktober dan laporan terbaru.
  2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK sesuai Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone.
  3. Membentuk mekanisme pemeriksaan independen yang adil dan tidak berpihak.
  4. Menyatakan laporan 10 Oktober cacat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut. (*)
     


 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
Live
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved