Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Bone

Laporan Ketua DPRD Bone Masih Tertahan di Sekretariat BK

Ketua DPRD Bone laporkan seluruh anggota BK atas dugaan pelanggaran etik. BK akui belum pelajari laporan, masih tunggu proses administrasi.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/WAHDA
DPRD BONE – Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla. Ia membenarkan adanya laporan dari Ketua DPRD, namun menyebut laporan baru berupa tembusan dan belum dieksposisi ke pimpinan BK. (Sumber: Wahda) 
Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, melaporkan seluruh anggota BK atas dugaan pelanggaran etik. 
  • BK akui laporan baru berupa tembusan dan belum dipelajari. 
  • Laporan terkait mosi tidak percaya yang dinilai cacat prosedur karena ditandatangani anggota BK aktif. 
  • BK janji proses profesional sesuai aturan.

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, melaporkan seluruh anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone atas dugaan pelanggaran etik dan sumpah jabatan.

Namun, laporan tersebut belum dipelajari secara resmi oleh BK.

Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, membenarkan adanya laporan itu.

Ia menyebut laporan baru berupa tembusan yang diterima sekretariat dan belum dieksposisi ke pimpinan BK.

“Laporannya memang sudah masuk, tapi baru tembusan. Belum dieksposisi ke pimpinan BK, jadi kami belum mempelajarinya,” jelas Bahtiar, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, BK masih dalam masa tujuh hari kerja sesuai tata beracara untuk menindaklanjuti laporan.

Ia memastikan BK akan memproses laporan secara profesional dan sesuai mekanisme.

“Kami menunggu proses administrasinya dulu. Masih dalam masa tujuh hari, jadi nanti setelah itu baru akan kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Bahtiar menegaskan BK akan bersikap objektif dan netral meski laporan berasal dari pimpinan DPRD.

“Kami di BK bekerja berdasarkan aturan, bukan atas dasar siapa yang melapor. Semua akan diperlakukan sama sesuai tata beracara,” tegasnya.

Anggota BK DPRD Bone, Andi Adhar, mengaku belum bisa memberi banyak keterangan.

Ia masih perlu konsultasi dengan anggota BK lainnya.

“Saya belum bisa memberikan keterangan. Saya perlu konsultasi dulu dengan teman-teman BK lainnya,” ujarnya.

Meski begitu, ia memastikan akan menyampaikan penjelasan resmi setelah koordinasi internal.

“Saya khawatir kalau ada kekeliruan dalam penyampaian. Insyaallah dalam waktu dekat saya akan memberikan keterangan resmi,” tandasnya.

Sebelumnya, dinamika internal DPRD Bone memanas. Ketua DPRD melayangkan laporan resmi kepada Pimpinan DPRD Bone (c.q. Para Wakil Ketua) terkait dugaan pelanggaran berat oleh seluruh anggota BK.

Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan sebelumnya, dikenal sebagai 'Laporan 10 Oktober', dilayangkan Hj. Adriani A. Page dan 34 anggota dewan lainnya terkait mosi tidak percaya.

Andi Tenri menilai laporan 10 Oktober cacat prosedur karena ditandatangani anggota BK yang masih aktif menjabat.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip imparsialitas dan independensi lembaga etik,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Pihak diadukan dalam laporan tersebut adalah seluruh pimpinan dan anggota BK DPRD Bone.

Antara lain:

  • Bahtiar Malla (Ketua BK)
  • Andi Unru (Wakil Ketua BK),
  • A. Muhammad Ridwan,
  • Andi Adhar
  • Andi Nurjaya.

Dalam laporannya, Ketua DPRD menilai para teradu melanggar asas hukum universal 'Nemo Judex in Causa Sua' tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

“Para teradu bertindak sebagai pelapor sekaligus pemeriksa dalam kasus yang sama, sehingga prosesnya cacat etik dan hukum,” ujarnya.

Tindakan tersebut juga dinilai melanggar asas objektivitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik.

Baca juga: Ketua DPRD Bone Pimpin Rapat APBD Perubahan, Tapi Ogah Teken Berita Acara

4 Tuntutan Ketua DPRD

Berikut empat tuntutan Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong kepada Pimpinan DPRD Bone:

  1. Menetapkan seluruh pimpinan dan anggota BK sebagai teradu, serta mencabut kewenangan mereka dalam memproses laporan 10 Oktober dan laporan terbaru.
  2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK sesuai Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone.
  3. Membentuk mekanisme pemeriksaan independen yang adil dan tidak berpihak.
  4. Menyatakan laporan 10 Oktober cacat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut. (*)
     


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved