Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Bone

Bandingkan Rekam Jejak Andi Tenri Walinonong dan Adriani Page, 2 Kubu DPRD Bone Konflik

Dari 45 itu, 35 orang masuk geng Adriani. Sembilan orang dukung Tenri Walinonong. Kini DPRD Bone pecah kongsi dan menjadi dua kubu.

Tayang:
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
MOSI TIDAK PERCAYA - Kolase Hj Adriani A Page dari Fraksi PPP (kiri), surat yang dilayangkan 35 anggota DPRD Bone (tengah) dan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong (kanan). Kini DPRD Bone pecah kongsi dan menjadi dua kubu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dan Legislator perempuan Fraksi PPP, Adriani A Page.

Andi Tenri Walinonong dan Adriani kini bersiteru.

Perseteruan itu melibatkan 45 Anggota DPRD Bone.

Dari 45 itu, 35 orang masuk geng Adriani. Sembilan orang dukung Tenri Walinonong.

Kini DPRD Bone pecah kongsi dan menjadi dua kubu.

Masalah muncul setelah Adriani dan 34 Anggota dewan kirim Mosi Tidak Percaya ke  Ketua DPRD pada Jumat (10/10/2025).

Mosi Tidak Percaya (vote of no confidence) adalah pernyataan resmi dari lembaga legislatif (parlemen/DPR/DPRD) yang menyatakan hilangnya kepercayaan terhadap pimpinan atau pejabat publik tertentu., biasanya pemerintah, menteri, atau pimpinan lembaga legislatif itu sendiri.

 Mosi tidak percaya adalah instrumen politik, bukan instrumen hukum, yang digunakan untuk menegur atau menuntut pergantian pejabat yang dinilai gagal, menyimpang, atau tidak lagi mendapat dukungan mayoritas anggota lembaga tersebut.

Dalam konteks parlemen, Mosi Tidak Percaya menjadi alat kontrol politik terhadap eksekutif maupun pimpinan lembaga legislatif.

Dalam Mosi tersebut, para legislator menyatakan tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Ketua DPRD.

Andi Tenri dinilai mencederai marwah lembaga serta melanggar tata tertib dan kode etik.

Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD terkait sejumlah keputusan lembaga.

Sikap tersebut dianggap tidak mencerminkan asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

PPP Kabupaten Bone mengontrol lima kursi di DPRD Bone

Langkah politik berani ini diambil Adriani bukan atas dasar persoalan pribadi, melainkan didorong oleh tanggung jawab moral dan kelembagaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved