Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

20 Lapak PKL Ditertibkan di Jalan Kalimantan, Pemkot Makassar Siapkan Solusi Relokasi

Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. 

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Humas Kecamatan Ujung Tanah
PENERTIBAN PKL- Suasana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis (26/3/2026). Sebanyak 20 lapak dibongkar usai 25 tahun menguasai drainase dan trotoar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. 

PKL tersebut selama ini menempati trotoar dan saluran drainase.

Penertiban dilakukan bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata wajah kota agar lebih tertib dan nyaman.

Setelah bertahan selama kurang lebih 25 tahun di atas bangunan fasilitas umum, sebanyak 20 lapak liar jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, akhirnya ditertibkan. 

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri, Kamis (26/3/2026).

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menjelaskan, penertiban tersebut bukan tanpa alasan, tetapi melewati presudur. 

Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menciptakan estetika kota.

Sekaligus membersihkan drainase yang selama ini tertutup bangunan lapak pedagang.

Baca juga: Partai NasDem Makassar Bagi Takjil di Ujung Tanah dan Ujung Pandang

"Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota," ujarnya.

Proses di lapangan tidak sepenuhnya berjalan lancar. 

Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil dibongkar. 

Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki sekaligus menghambat aliran drainase.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah setempat telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang. 

Bahkan, teguran telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk upaya persuasif agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.

"Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba," jelas Andi Unru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved