Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Bone

35 Legislator Bone Layangkan Mosi Tak Percaya ke Ketua DPRD, Ini Respon Andi Tenri Walinonong

Sebanyak 35 anggota DPRD Bone melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, A. Tenri Walinonong, karena dinilai langgar etika dan tata tertib.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Hj Adriani A. Page /Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong
MOSI TIDAK PERCAYA- Kolase Hj Adriani A. Page dari Fraksi PPP, surat yang dilayangkan 35 anggota DPRD Bone dan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dikirim ke tribun-timur.com, (15/10/2025). Dalam surat itu, para anggota DPRD menyatakan sudah tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap Ketua DPRD karena dianggap telah mencederai marwah lembaga DPRD Bone dan melanggar tata tertib serta kode etik. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Surat tersebut ditandatangani Hj Adriani A. Page dari Fraksi PPP bersama 34 anggota dewan lain, tertanggal Jumat (10/10/2025), dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone.

Dalam surat itu, para legislator menyatakan tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Ketua DPRD karena dinilai mencederai marwah lembaga serta melanggar tata tertib dan kode etik.

Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD terkait sejumlah keputusan lembaga.

Baca juga: Parkir Tahunan Dinilai Berisiko, DPRD Makassar Minta Skema Ditinjau

Sikap tersebut dianggap tidak mencerminkan asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

Dugaan Ego Pribadi Jadi Pemicu

Hj Adriani menjelaskan, mosi tidak percaya muncul akibat sejumlah kebijakan Ketua DPRD dinilai sarat kepentingan pribadi dan mengabaikan kesepakatan bersama.

“Dalam penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), semua fraksi merekomendasikan satu nama yang telah mengikuti asesmen. Namun, hanya karena yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi pribadi dengan ketua, rekomendasi itu tidak ditandatangani dan stempelnya disembunyikan. Kami sebagai anggota DPRD merasa tidak dihargai,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).

Ia juga menyoroti Ketua DPRD jarang memimpin rapat pembahasan APBD Perubahan.

Padahal itu merupakan kewajiban pimpinan dewan, terutama selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar).

“Dalam paripurna penandatanganan MoU APBD Perubahan, beliau juga menuduh rapat AKD tidak sah karena tidak diketahui olehnya, padahal surat rapat sudah melalui pimpinan DPRD,” tambah Adriani.

Adriani menegaskan, dirinya hanya mewakili anggota DPRD saat menyampaikan surat mosi kepada Sekretariat DPRD Bone.

“Bukan berarti saya yang bermasalah atau takut bertanggung jawab, tapi mekanismenya memang harus ada satu anggota yang menyampaikan surat ke Sekwan. Saya hanya mewakili teman-teman. Buktinya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.

“Masih banyak kesalahan lain yang dilakukan Ketua DPRD dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsinya,” tegas Adriani.

Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan adanya surat mosi tidak percaya yang masuk ke sekretariat.

“Iya, betul. Ada suratnya yang masuk ke DPRD Bone dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone,” kata Hj Faidah singkat.

Respon Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, menegaskan dinamika politik di lembaga perwakilan rakyat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan dirinya memahami prinsip dasar penyelenggaraan lembaga perwakilan rakyat.

“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun harus berlandaskan aturan perundang-undangan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).

Menanggapi laporan dugaan pelanggaran, ia menegaskan mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal DPRD, yakni Badan Kehormatan (BK).

“Hanya Badan Kehormatan yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan melanggar tata tertib atau kode etik,” ujarnya.

“Saya menghormati mekanisme itu sepenuhnya dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” tegasnya.

Tenri Walinonong juga menyampaikan seluruh keputusan selama menjabat selalu berdasarkan asas kolektif-kolegial, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Setiap keputusan penting di DPRD harus melalui musyawarah bersama pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Karena itu, jika ada perbedaan tafsir dalam pelaksanaan tugas, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal dan komunikasi kelembagaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan komitmennya menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip due process of law dalam menghadapi dinamika politik di DPRD Bone.

“Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan. Saya akan menghadapi setiap proses dengan terbuka dan objektif,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Bone itu mengajak semua pihak menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat agar tetap menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat Bone.

“Perbedaan adalah hal biasa, tetapi tanggung jawab moral kita adalah memastikan setiap langkah dan keputusan berpijak pada hukum, etika, dan pengabdian kepada rakyat,” tandasnya.

Berikut 35 anggota DPRD Bone yang menandatangani mosi tersebut:


1. Hj. Adriani A. Page (PPP)

2. H. Muslimin (NasDem)

3. Andi Yusuf Nuryawan (Gerindra)

4. Andi Nursalam (Demokrat)

5. Bahtiar Malla (PDIP)

6. Bustanil Arifin (Gerindra)

7. Usman (Perindo)

8. H. Abdul Hamid (Gerindra)

9. Chaerul Anam (PPP)

10. Sulfiana (Gerindra)

11. A. M. Alvin Perdana Putra (PPP)

12. Rismono Salim (Golkar)

13. H. Andi Swedi (Demokrat)

14. Halim Hasdin (PPP)

15. Andi Muhammad Idris (Golkar)

16. Andi Muhammad Bahtiar (Hanura)

17. Rangga Risa Swara (PPP)

18. Irwandi Burhan (Golkar)

19. Saheruddin (Demokrat)

20. Khairul Amran (PPP)

21. Muh. Asrullah (PPP)

22. Mulhan Natsir (Demokrat)

23. Andi Fadli Lura (PKB)

24. Andi Unru (Gerindra)

25. Indrajaya (Demokrat)

26. Andi Adhar

27. Andi Nurjaya (PKS)

28. Abdulkhaeri (NasDem)

29. Farel Adywansyah (PKB)

30. Andi Purnamasari Amier (Gerindra)

31. Andi Bobby Ishak (Golkar)

32. Yuyun Adriyani (PKS)

33. Andi Muh. Fadel (Gerindra)

34. Herman (PAN)

35. Andi Muhhad Ridwan (Golkar). (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved