Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kata GMTD soal Tudingan 'Serakahnomics'

PT GMTD membantah keras klaim Kalla Group terkait sengketa lahan di Tanjung Bunga, menuding pernyataan Kalla sebagai misinformasi.

|
Istimewa
ILUSTRASI - Kawasan pusat kota Makassar di malam hari, lokasi berbagai proyek real estate. 

Perusahaan ini turut mengoreksi klaim pembangunan Trans Studio, menegaskan bahwa Trans Studio Makassar dapat berdiri karena infrastruktur seperti jalan utama, jembatan, akses utilitas, ROW, dan pematangan kawasan telah dibangun oleh PT GMTD.

Bahkan, Chairul Tanjung disebut langsung meminta restu dan izin penggunaan jalan kepada PT GMTD.

Selain itu, PT GMTD menegaskan bahwa lahan 16 Ha adalah aset sah perusahaan, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun. Klaim pembelian oleh pihak lain dianggap mustahil secara hukum.

GMTD juga mengungkapkan adanya tindakan penyerobotan fisik.

"Penyerobotan ±5.000 m⊃2; terjadi di dalam pagar PT GMTD," sebutnya, dengan dokumentasi visual dan saksi lapangan. Insiden ini telah dilaporkan resmi ke Polda Sulsel (LP/B/1897/X/2025) dan Mabes Polri (LP/B/1020/X/2025), serta melalui pengaduan pada 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025.

"Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi," kata GMTD.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved