Kata GMTD soal Tudingan 'Serakahnomics'
PT GMTD membantah keras klaim Kalla Group terkait sengketa lahan di Tanjung Bunga, menuding pernyataan Kalla sebagai misinformasi.
Perusahaan ini turut mengoreksi klaim pembangunan Trans Studio, menegaskan bahwa Trans Studio Makassar dapat berdiri karena infrastruktur seperti jalan utama, jembatan, akses utilitas, ROW, dan pematangan kawasan telah dibangun oleh PT GMTD.
Bahkan, Chairul Tanjung disebut langsung meminta restu dan izin penggunaan jalan kepada PT GMTD.
Selain itu, PT GMTD menegaskan bahwa lahan 16 Ha adalah aset sah perusahaan, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun. Klaim pembelian oleh pihak lain dianggap mustahil secara hukum.
GMTD juga mengungkapkan adanya tindakan penyerobotan fisik.
"Penyerobotan ±5.000 m⊃2; terjadi di dalam pagar PT GMTD," sebutnya, dengan dokumentasi visual dan saksi lapangan. Insiden ini telah dilaporkan resmi ke Polda Sulsel (LP/B/1897/X/2025) dan Mabes Polri (LP/B/1020/X/2025), serta melalui pengaduan pada 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025.
"Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi," kata GMTD.(*)
| Presiden Direktur: Pemerintah Tak Punya Anggaran, GMTD yang Bangun Jalan di Tanjung Bunga |
|
|---|
| PT GMTD: Klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Tidak Sesuai Dokumen Negara |
|
|---|
| GMTD-Kalla Bertemu di Gubernuran |
|
|---|
| Subhan: Kalla Bebaskan Lahan di Tanjung Bunga Sejak 1980-an, Lippo Baru Masuk di GMTD Tahun 1994 |
|
|---|
| Heran Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi Tanpa Konstatering, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kawasan-pantai-losari.jpg)