Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kata GMTD soal Tudingan 'Serakahnomics'

PT GMTD membantah keras klaim Kalla Group terkait sengketa lahan di Tanjung Bunga, menuding pernyataan Kalla sebagai misinformasi.

|
Istimewa
ILUSTRASI - Kawasan pusat kota Makassar di malam hari, lokasi berbagai proyek real estate. 

Ringkasan Berita:
  • PT GMTD membantah keras klaim Kalla Group terkait sengketa lahan di Tanjung Bunga, menuding pernyataan Kalla sebagai misinformasi dan pengalihan isu yang tidak menjawab legalitas kepemilikan.
  • GMTD menegaskan punya dasar hukum kuat (sertifikat, putusan inkracht, eksekusi PN), membantah pencabutan SK 1991, dan membantah tuduhan "serakahnomics".
  • Mereka juga mengklarifikasi kontribusi PAD Rp538 miliar, peran dalam pembangunan seperti Trans Studio, dan telah melaporkan penyerobotan lahan ke polisi.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menuding Kalla Group konsisten menghindari pertanyaan fundamental terkait legalitas kepemilikan lahan seluas 16 Ha di Tanjung Bunga. 

"Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar," kata GMTD dalam siaran pers, Rabu (19/11/2025), merujuk pada ketiadaan izin lokasi tahun 1991-1995, SK Gubernur yang memberikan hak, akta pelepasan hak negara/daerah, serta dokumen pembelian sah.

Sebaliknya, GMTD mengklaim memiliki dasar hukum yang lengkap dan berlapis, mencakup sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997), empat putusan pengadilan yang telah inkracht antara tahun 2002-2007, eksekusi PN Makassar pada 3 November 2025, PKKPR 15 Oktober 2025, serta pencatatan dalam pembukuan perusahaan terbuka yang diaudit.

"Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah," kata GMTD.

GMTD juga membantah klaim pihak Kalla yang menyatakan bahwa SK tahun 1991 telah dicabut pada tahun 1998.

Menurut PT GMTD, SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut dan tetap berlaku. SK tersebut menetapkan Kawasan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu dengan mandat pembebasan dan pengelolaan hanya kepada PT GMTD, melarang pihak lain membeli atau memproses tanah pada periode tersebut.

"Mengatakan SK 1991 telah dicabut adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan opini publik," kata GMTD.

Terkait tuduhan "serakahnomics", GMTD menganggapnya sebagai fitnah tanpa relevansi hukum.

Perusahaan ini menyatakan bahwa sejak 1991, mereka melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia, dengan seluruh pembebasan tanah dilakukan secara sah, transparan, dan melalui prosedur negara.

"Retorika politik tidak mengubah fakta hukum," katanya.

Mengenai klaim bahwa GMTD hanya boleh mengembangkan pariwisata, perusahaan ini merujuk pada Akta Pendirian Perseroan (AKTA No.34 – 14 Mei 1991) yang disahkan Menteri Kehakiman.

Akta tersebut menyatakan tujuan usaha PT GMTD meliputi industri kepariwisataan dan bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain, yang secara hukum memungkinkan pengembangan real estate dan kawasan hunian.

GMTD juga membantah pernyataan terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim. 

GMTD mengklaim dari tahun 2000-2022 telah memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar, belum termasuk pajak usaha dan multiplier effect ekonomi kawasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved