Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT GMTD: Klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Tidak Sesuai Dokumen Negara

PT GMTD pastikan klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla tak sah dan bertentangan dokumen resmi negara.

PT GMTD
ILUSTRASI - PT GMTD Tbk dengan ini menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. PT GMTD pastikan klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla tak sah dan bertentangan dokumen resmi negara. 

 

Ringkasan Berita:
  • PT GMTD menegaskan klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla tidak sah dan bertentangan dengan dokumen negara tahun 1991–1995.
  • Legalitas lahan telah diperkuat sertifikat BPN berjenjang, putusan pengadilan inkracht, serta PKKPR terbaru dari Kementerian Investasi.
  • PT GMTD membuka dialog, namun menolak kompromi terkait mandat pemerintah dan legalitas pertanahan kawasan Tanjung Bunga.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, yang dahulu dikenal sebagai PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (PT GMTD), menyampaikan pernyataan tegas bahwa klaim PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum.

"Selain itu, klaim tersebut juga tidak selaras dengan dokumen resmi pemerintah dan bertolak belakang dengan rekam jejak historis maupun administrasi pertanahan nasional yang telah berlaku sejak 1991,” jelas Presiden Direktur GMTD, Ali Said, dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2025).

  1. Dasar Hukum Kawasan Tanjung Bunga Ditentukan oleh Dokumen Negara Bukan Klaim Sepihak. 

Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD melalui:

  • SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991. 
  • SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha). 
  • SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995. 
  • SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995. 

Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit: 

  • Hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga.
  • Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut.

Ini adalah keputusan negara, bukan opini.

2. Kepentingan Publik: Tanjung Bunga Dibangun Sebagai Proyek Pemerintah untuk Makassar–Gowa. 

Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk:

  • Membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa. 
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 
  • Mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran. 
  • Menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.

Investasi awal PT GMTD-lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga.

Penting untuk dipahami publik bahwa tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini.

3. Klaim “Penguasaan Fisik Sejak 1993” Tidak Memiliki Nilai Hukum. 

Pernyataan PT Hadji Kalla bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 adalah tidak relevan secara hukum, karena pada tahun tersebut:

  • Kawasan masih berupa rawa dan tanah negara. 
  • Tidak ada pasar tanah. 
  • Tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD. 
  • Tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain. 

Dalam hukum agraria Indonesia:

Penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved