Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri UMKM Ubah Aturan KUR Berlaku di 2026, Bunga Flat dan Hapus Batas Jumlah Pengajuan

Dua perubahan utama yakni, penerapan bunga flat dan penghapusan batas pengajuan KUR untuk pelaku UMKM.

Editor: Ansar
indonesia.go.id
ATURAN BARU KUR - Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Pemerintah mengubah aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), berlaku mulai Januari 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mengubah aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), berlaku mulai Januari 2026.

Dua perubahan utama yakni, penerapan bunga flat dan hapus batas jumlah pengajuan KUR untuk pelaku UMKM.

Selama ini pemerintah membatasi jumlah pengajuan KUR.

Hal ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2205).

UMKM sektor produksi hanya bisa mengajukan maksimal empat kali.

Sedangkan sektor perdagangan dibatasi dua kali.

Mulai Januari 2026, aturan itu tidak lagi berlaku.

“Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” ujar Maman 

Selain penghapusan batas pengajuan, pemerintah juga menetapkan bunga KUR flat 6 persen untuk seluruh pinjaman.

Selama ini, bunga KUR naik bertahap mulai dari 6 persen untuk pinjaman pertama, 7 persen untuk kedua, dan 8–9 persen untuk pinjaman ketiga dan keempat.

“Sekarang semua sama 6 persen. Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” kata Maman.

Untuk menyesuaikan perubahan itu, pemerintah akan merevisi Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

“(Berlakunya) mulai awal Januari 2026. Iya diubah nanti, itu permenkonya nanti akan disiapkan,” ujarnya.

Tahun depan, Kementerian UMKM mendapat target penyaluran plafon KUR sebesar Rp 320 triliun.

Porsi penyaluran ke sektor produksi juga ditingkatkan 5 persen menjadi 65 persen.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved