Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BHP Makassar Lindungi Hak Sipil Warga Tak Cakap Hukum Lewat Layanan Pengampuan

BHP Makassar lindungi hak warga tidak cakap hukum lewat layanan pengampuan yang transparan.

|
BHP Makassar
LAYANAN PENGAMPUAN BHP - Dalam rangka memenuhi amanat konstitusional untuk melindungi hak keperdataan setiap warga negara, Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar secara aktif menyelenggarakan layanan pengampuan bagi orang-orang yang dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum. 

Ketika seseorang ditempatkan di bawah pengampuan berdasarkan keputusan pengadilan, orang tersebut dianggap setara dengan anak yang belum dewasa secara hukum.

Akibatnya, semua perbuatan hukum yang dilakukan orang yang berada di bawah pengampuan dianggap batal demi hukum. Orang di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang keperdataan tanpa persetujuan dan perwakilan dari pengampu.

Pengumuman pengampuan melalui surat kabar dan Berita Negara bertujuan agar pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum dengan orang di bawah pengampuan mengetahui status hukum orang tersebut dan tidak melakukan perikatan hukum secara langsung dengannya.

Persyaratan dan Prosedur Layanan Pengampuan

BHP Makassar menerima permohonan pengampuan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen tersebut meliputi surat permohonan, putusan atau penetapan pengadilan, surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan), identitas pengampu, identitas orang di bawah pengampuan, surat keterangan medis yang menjelaskan kondisi orang di bawah pengampuan, bukti kekayaan orang di bawah pengampuan, dan bukti pembayaran PNBP.

Setelah dokumen lengkap, BHP Makassar melakukan inventarisasi dan verifikasi, pemanggilan pengampu untuk penggalian keterangan, pemeriksaan setempat atas kondisi orang di bawah pengampuan jika diperlukan, pengumuman melalui surat kabar dan Berita Negara oleh pengampu, pengambilan sumpah pengampu, pencatatan harta orang di bawah pengampuan, dan penyerahan dokumen resmi kepada pengampu.

Pengakhiran Pengampuan

Pengampuan berakhir ketika sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang. Namun, terkait dengan kesembuhan dan atau kemampuan mengurus dirinya sendiri, maka pengakhiran pengampuan tidak terjadi secara otomatis, tetapi harus melalui penetapan pengadilan.

Permohonan pengakhiran dapat diajukan oleh keluarga sedarah, suami atau istri dari pengampu, dengan didukung bukti-bukti yang menunjukkan orang tersebut telah mampu mengurus diri sendiri dan mengelola harta bendanya.

Komitmen BHP Makassar terhadap Perlindungan Hak Sipil

BHP Makassar memahami bahwa pengampuan adalah instrumen perlindungan yang sensitif dan memerlukan penanganan profesional serta empatis. Tim BHP Makassar berkomitmen untuk memberikan layanan pengampuan yang mendahulukan kepentingan dan martabat orang yang berada di bawah pengampuan.

"Kami tidak memandang pengampuan sebagai pembatasan hak, tetapi sebagai bentuk perlindungan yang bertujuan menjaga harta kepemilikan orang yang memerlukan bantuan khusus. Setiap keputusan dan tindakan BHP Makassar didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik, transparansi, dan akuntabilitas," tegas Oryza, SH., MH.

Masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait pengampuan atau memerlukan layanan pengampuan dapat menghubungi Balai Harta Peninggalan Makassar melalui www.bhpmakassar.kemenkum.go.id atau saluran komunikasi resmi lainnya untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum yang komprehensif.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved