BHP Makassar Lindungi Hak Sipil Warga Tak Cakap Hukum Lewat Layanan Pengampuan
BHP Makassar lindungi hak warga tidak cakap hukum lewat layanan pengampuan yang transparan.
Penting diketahui bahwa penetapan pengampuan hanya dapat dilakukan melalui keputusan hakim di pengadilan negeri atau pengadilan agama, bukan keputusan sepihak dari keluarga atau pihak manapun.
Permohonan Pengampuan ke Pengadilan
BHP Makassar menginformasikan bahwa permohonan pengampuan dapat diajukan oleh berbagai pihak sesuai dengan kondisi yang dialami orang yang dimintakan pengampuan.
Keluarga sedarah, institusi kejaksaan, atau bahkan orang yang bersangkutan sendiri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berada dalam wilayah tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan.
Setiap permohonan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan kesaksian yang relevan. Hakim akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendengarkan keterangan dari keluarga sedarah, semenda, serta orang yang dimintakan pengampuan sebelum mengambil keputusan.
Tugas dan Kewajiban Pengampu
Pengampu yang ditunjuk melalui keputusan pengadilan memiliki tanggung jawab utama untuk mengurus kepentingan orang di bawah pengampuan.
Kewajiban pengampu meliputi pengambilan sumpah di hadapan BHP, memastikan penghasilan atau harta orang di bawah pengampuan digunakan untuk perawatan dan penyembuhannya, pengumuman keputusan pengampuan melalui surat kabar dan Berita Negara, dan pembuatan daftar harta benda orang di bawah pengampuan.
Pengampu juga berkewajiban menyerahkan laporan pertanggungan jawab tahunan atas pengeluaran dari harta orang di bawah pengampuan, mengurus orang tersebut dan harta bendanya sebaik-baiknya, dan membuat pertanggungan jawab akhir ketika pengampuan berakhir.
Pengampu bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
Peran Strategis BHP Makassar sebagai Pengampu Pengawas
BHP Makassar memiliki kedudukan khusus sebagai Pengampu Pengawas yang memastikan setiap pengampu menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan sesuai ketentuan hukum.
Fungsi pengawasan mencakup penyumpahan pengampu, pengawasan pelaksanaan hak dan kewajiban pengampu, pelaporan berkala, penghadiran penjualan harta orang di bawah pengampuan secara lelang, pemberian persetujuan atas penjualan harta, dan pengajuan pemecatan pengampu jika ditemukan penyimpangan.
"Kami berperan sebagai garda terdepan yang menjamin hak-hak orang di bawah pengampuan, terutama terkait dengan hartanya terlindungi dengan baik. Pengawasan kami bersifat rutin dan responsif terhadap setiap indikasi penyalahgunaan," kata Oryza.
Akibat Hukum Penetapan Pengampuan
| BHP Makassar Lindungi Harta Anak Lewat Layanan Perwalian Hukum |
|
|---|
| Kunjungi Wali Kota Palopo, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bahas Sinergi Bantuan Hukum untuk Masyarakat |
|
|---|
| Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulsel Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Parepare |
|
|---|
| Kepala BHP Makassar Kupas Tuntas Peran Harta Peninggalan dalam Praktik Notaris dan PPAT |
|
|---|
| Mengenal Fungsi SKHW BHP Makassar dalam Pengurusan Harta Warisan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.