BHP Makassar Lindungi Harta Anak Lewat Layanan Perwalian Hukum
BHP Makassar pastikan perlindungan hukum anak melalui layanan perwalian dan pengawasan harta.
Ringkasan Berita:
- BHP Makassar jalankan perwalian hukum untuk melindungi harta anak di bawah pengawasan negara.
- Kepala BHP Oryza tekankan pengawasan perwalian sebagai perlindungan hukum, bukan administrasi semata.
- Masyarakat dapat mengajukan layanan perwalian melalui BHP Makassar dengan prosedur dan dokumen resmi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar terus berkomitmen dalam memberikan layanan perwalian yang komprehensif untuk melindungi kepentingan anak-anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021, BHP Makassar menjalankan fungsi pengawasan perwalian dengan fokus pada perlindungan hukum harta milik anak di bawah perwalian.
"Perwalian bukan sekadar aspek administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum yang fundamental bagi anak-anak dalam wali mengelola hartanya untuk kepentingan si anak itu sendiri," ujar Kepala BHP Makassar, Oryza, SH., MH., dalam keterangan resminya.
Pentingnya Perwalian dalam Perlindungan Anak
Perwalian merupakan upaya memberikan perlindungan hukum kepada anak yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
Dasar hukum perwalian di Indonesia tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai Wali Pengawas, BHP Makassar memastikan bahwa setiap anak di bawah perwalian mendapatkan pengelolaan harta yang optimal untuk kehidupannya, kesehatannya ataupun pendidikannya.
Perwalian berlaku ketika salah satu atau kedua orang tua anak telah meninggal dunia, tidak mampu menjalankan kewajibannya, atau tidak diketahui keberadaannya.
Jenis-Jenis Perwalian yang Diakui
BHP Makassar menjalankan pengawasan terhadap tiga jenis perwalian sesuai dengan ketentuan KUHPerdata. Pertama, perwalian demi hukum oleh orang tua yang masih hidup terlama.
Kedua, perwalian berdasarkan wasiat orang tua yang dibuat sebelum meninggal dunia. Ketiga, perwalian berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan untuk anak-anak yang benar-benar tidak memiliki pihak lain yang dapat menjadi wali.
"Setiap jenis perwalian memiliki karakteristik unik dan prosedur berbeda. Tim BHP Makassar siap memberikan konsultasi hukum untuk menentukan penanganan jenis perwalian yang paling sesuai dengan situasi si anak," jelas Oryza.
Tugas dan Kewajiban Wali dalam Perlindungan Anak
Wali memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kesejahteraan anak. Kewajiban utama wali meliputi pengambilan sumpah di hadapan BHP, pembuatan daftar harta benda anak, pelaporan tahunan atas pengeluaran dari harta anak, dan pembuat pertanggungan jawab akhir ketika perwalian berakhir.
| Kunjungi Wali Kota Palopo, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bahas Sinergi Bantuan Hukum untuk Masyarakat |
|
|---|
| Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulsel Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Parepare |
|
|---|
| Kepala BHP Makassar Kupas Tuntas Peran Harta Peninggalan dalam Praktik Notaris dan PPAT |
|
|---|
| Mengenal Fungsi SKHW BHP Makassar dalam Pengurusan Harta Warisan |
|
|---|
| Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.