BHP Makassar Lindungi Hak Sipil Warga Tak Cakap Hukum Lewat Layanan Pengampuan
BHP Makassar lindungi hak warga tidak cakap hukum lewat layanan pengampuan yang transparan.
Ringkasan Berita:
- BHP Makassar jalankan layanan pengampuan bagi individu yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
- Pengawasan dilakukan untuk menjamin hak sipil dan harta orang di bawah pengampuan terlindungi.
- Pengampuan ditetapkan melalui keputusan pengadilan dan diawasi ketat oleh BHP Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam rangka memenuhi amanat konstitusional untuk melindungi hak keperdataan setiap warga negara, Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar secara aktif menyelenggarakan layanan pengampuan bagi orang-orang yang dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Layanan ini diberikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 tanggal 10 Juli 2023.
"Pengampuan adalah lembaga hukum penting yang memberikan perlindungan bagi individu dewasa yang mengalami keterbatasan dalam mengurus kepentingan pribadi dan harta bendanya. BHP Makassar memahami sensitivitas isu ini dan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengampu pengawas dengan penuh empati dan profesionalisme," jelas Kepala BHP Makassar, Oryza, SH., MH.
Apa itu Pengampuan?
Pengampuan merupakan mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi individu dewasa yang dianggap tidak mampu mengurus diri sendiri maupun mengelola harta kekayaannya.
Pengampuan dapat diberlakukan pada seseorang yang mengalami kondisi khusus, seperti disabilitas mental, disabilitas intelektual, atau kebiasaan boros yang membahayakan kepentingan pribadinya.
Sesuai dengan perubahan Pasal 433 KUHPerdata melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, pengampuan kini mengakui bahwa orang yang berada dalam keadaan dungu, sakit otak (gila), atau mata gelap yang merupakan bagian dari penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual, dapat ditempatkan di bawah pengampuan, meskipun mereka kadang-kadang masih mampu menggunakan pikirannya.
Sejarah Perkembangan Regulasi Pengampuan
Perubahan terhadap Pasal 433 KUHPerdata dimotori oleh ketidaksesuaian antara ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perlunya keselarasan hukum dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas tanpa mengenyampingkan mekanisme pengampuan sebagai instrumen perlindungan hukum.
Perubahan ini mencerminkan komitmen negara untuk menghormati martabat dan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok yang memerlukan perlindungan khusus dari keadaan yang dapat merugikan diri dan harta bendanya.
Orang yang Dapat Ditempatkan di Bawah Pengampuan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengampuan dapat diterapkan pada beberapa kategori orang. Pertama, orang yang berada dalam keadaan dungu, sakit otak (gila), atau mata gelap yang merupakan bagian dari penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual.
Kedua, orang yang mengalami kebiasaan boros yang membahayakan kepentingan diri dan harta bendanya. Ketiga, orang yang memiliki lemah akal sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHPerdata.
| BHP Makassar Lindungi Harta Anak Lewat Layanan Perwalian Hukum |
|
|---|
| Kunjungi Wali Kota Palopo, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bahas Sinergi Bantuan Hukum untuk Masyarakat |
|
|---|
| Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulsel Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Parepare |
|
|---|
| Kepala BHP Makassar Kupas Tuntas Peran Harta Peninggalan dalam Praktik Notaris dan PPAT |
|
|---|
| Mengenal Fungsi SKHW BHP Makassar dalam Pengurusan Harta Warisan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.