BHP Makassar Lindungi Hak Sipil Warga Tak Cakap Hukum Lewat Layanan Pengampuan
BHP Makassar lindungi hak warga tidak cakap hukum lewat layanan pengampuan yang transparan.
Ringkasan Berita:
- BHP Makassar jalankan layanan pengampuan bagi individu yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
- Pengawasan dilakukan untuk menjamin hak sipil dan harta orang di bawah pengampuan terlindungi.
- Pengampuan ditetapkan melalui keputusan pengadilan dan diawasi ketat oleh BHP Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam rangka memenuhi amanat konstitusional untuk melindungi hak keperdataan setiap warga negara, Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar secara aktif menyelenggarakan layanan pengampuan bagi orang-orang yang dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Layanan ini diberikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 tanggal 10 Juli 2023.
"Pengampuan adalah lembaga hukum penting yang memberikan perlindungan bagi individu dewasa yang mengalami keterbatasan dalam mengurus kepentingan pribadi dan harta bendanya. BHP Makassar memahami sensitivitas isu ini dan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengampu pengawas dengan penuh empati dan profesionalisme," jelas Kepala BHP Makassar, Oryza, SH., MH.
Apa itu Pengampuan?
Pengampuan merupakan mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi individu dewasa yang dianggap tidak mampu mengurus diri sendiri maupun mengelola harta kekayaannya.
Pengampuan dapat diberlakukan pada seseorang yang mengalami kondisi khusus, seperti disabilitas mental, disabilitas intelektual, atau kebiasaan boros yang membahayakan kepentingan pribadinya.
Sesuai dengan perubahan Pasal 433 KUHPerdata melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, pengampuan kini mengakui bahwa orang yang berada dalam keadaan dungu, sakit otak (gila), atau mata gelap yang merupakan bagian dari penyandang disabilitas mental dan atau disabilitas intelektual, dapat ditempatkan di bawah pengampuan, meskipun mereka kadang-kadang masih mampu menggunakan pikirannya.
Sejarah Perkembangan Regulasi Pengampuan
Perubahan terhadap Pasal 433 KUHPerdata dimotori oleh ketidaksesuaian antara ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perlunya keselarasan hukum dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas tanpa mengenyampingkan mekanisme pengampuan sebagai instrumen perlindungan hukum.
Perubahan ini mencerminkan komitmen negara untuk menghormati martabat dan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok yang memerlukan perlindungan khusus dari keadaan yang dapat merugikan diri dan harta bendanya.
Orang yang Dapat Ditempatkan di Bawah Pengampuan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengampuan dapat diterapkan pada beberapa kategori orang. Pertama, orang yang berada dalam keadaan dungu, sakit otak (gila), atau mata gelap yang merupakan bagian dari penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual.
Kedua, orang yang mengalami kebiasaan boros yang membahayakan kepentingan diri dan harta bendanya. Ketiga, orang yang memiliki lemah akal sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHPerdata.
Penting diketahui bahwa penetapan pengampuan hanya dapat dilakukan melalui keputusan hakim di pengadilan negeri atau pengadilan agama, bukan keputusan sepihak dari keluarga atau pihak manapun.
Permohonan Pengampuan ke Pengadilan
BHP Makassar menginformasikan bahwa permohonan pengampuan dapat diajukan oleh berbagai pihak sesuai dengan kondisi yang dialami orang yang dimintakan pengampuan.
Keluarga sedarah, institusi kejaksaan, atau bahkan orang yang bersangkutan sendiri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berada dalam wilayah tempat tinggal orang yang dimintakan pengampuan.
Setiap permohonan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan kesaksian yang relevan. Hakim akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendengarkan keterangan dari keluarga sedarah, semenda, serta orang yang dimintakan pengampuan sebelum mengambil keputusan.
Tugas dan Kewajiban Pengampu
Pengampu yang ditunjuk melalui keputusan pengadilan memiliki tanggung jawab utama untuk mengurus kepentingan orang di bawah pengampuan.
Kewajiban pengampu meliputi pengambilan sumpah di hadapan BHP, memastikan penghasilan atau harta orang di bawah pengampuan digunakan untuk perawatan dan penyembuhannya, pengumuman keputusan pengampuan melalui surat kabar dan Berita Negara, dan pembuatan daftar harta benda orang di bawah pengampuan.
Pengampu juga berkewajiban menyerahkan laporan pertanggungan jawab tahunan atas pengeluaran dari harta orang di bawah pengampuan, mengurus orang tersebut dan harta bendanya sebaik-baiknya, dan membuat pertanggungan jawab akhir ketika pengampuan berakhir.
Pengampu bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
Peran Strategis BHP Makassar sebagai Pengampu Pengawas
BHP Makassar memiliki kedudukan khusus sebagai Pengampu Pengawas yang memastikan setiap pengampu menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan sesuai ketentuan hukum.
Fungsi pengawasan mencakup penyumpahan pengampu, pengawasan pelaksanaan hak dan kewajiban pengampu, pelaporan berkala, penghadiran penjualan harta orang di bawah pengampuan secara lelang, pemberian persetujuan atas penjualan harta, dan pengajuan pemecatan pengampu jika ditemukan penyimpangan.
"Kami berperan sebagai garda terdepan yang menjamin hak-hak orang di bawah pengampuan, terutama terkait dengan hartanya terlindungi dengan baik. Pengawasan kami bersifat rutin dan responsif terhadap setiap indikasi penyalahgunaan," kata Oryza.
Akibat Hukum Penetapan Pengampuan
Ketika seseorang ditempatkan di bawah pengampuan berdasarkan keputusan pengadilan, orang tersebut dianggap setara dengan anak yang belum dewasa secara hukum.
Akibatnya, semua perbuatan hukum yang dilakukan orang yang berada di bawah pengampuan dianggap batal demi hukum. Orang di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang keperdataan tanpa persetujuan dan perwakilan dari pengampu.
Pengumuman pengampuan melalui surat kabar dan Berita Negara bertujuan agar pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum dengan orang di bawah pengampuan mengetahui status hukum orang tersebut dan tidak melakukan perikatan hukum secara langsung dengannya.
Persyaratan dan Prosedur Layanan Pengampuan
BHP Makassar menerima permohonan pengampuan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut meliputi surat permohonan, putusan atau penetapan pengadilan, surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan), identitas pengampu, identitas orang di bawah pengampuan, surat keterangan medis yang menjelaskan kondisi orang di bawah pengampuan, bukti kekayaan orang di bawah pengampuan, dan bukti pembayaran PNBP.
Setelah dokumen lengkap, BHP Makassar melakukan inventarisasi dan verifikasi, pemanggilan pengampu untuk penggalian keterangan, pemeriksaan setempat atas kondisi orang di bawah pengampuan jika diperlukan, pengumuman melalui surat kabar dan Berita Negara oleh pengampu, pengambilan sumpah pengampu, pencatatan harta orang di bawah pengampuan, dan penyerahan dokumen resmi kepada pengampu.
Pengakhiran Pengampuan
Pengampuan berakhir ketika sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang. Namun, terkait dengan kesembuhan dan atau kemampuan mengurus dirinya sendiri, maka pengakhiran pengampuan tidak terjadi secara otomatis, tetapi harus melalui penetapan pengadilan.
Permohonan pengakhiran dapat diajukan oleh keluarga sedarah, suami atau istri dari pengampu, dengan didukung bukti-bukti yang menunjukkan orang tersebut telah mampu mengurus diri sendiri dan mengelola harta bendanya.
Komitmen BHP Makassar terhadap Perlindungan Hak Sipil
BHP Makassar memahami bahwa pengampuan adalah instrumen perlindungan yang sensitif dan memerlukan penanganan profesional serta empatis. Tim BHP Makassar berkomitmen untuk memberikan layanan pengampuan yang mendahulukan kepentingan dan martabat orang yang berada di bawah pengampuan.
"Kami tidak memandang pengampuan sebagai pembatasan hak, tetapi sebagai bentuk perlindungan yang bertujuan menjaga harta kepemilikan orang yang memerlukan bantuan khusus. Setiap keputusan dan tindakan BHP Makassar didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik, transparansi, dan akuntabilitas," tegas Oryza, SH., MH.
Masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait pengampuan atau memerlukan layanan pengampuan dapat menghubungi Balai Harta Peninggalan Makassar melalui www.bhpmakassar.kemenkum.go.id atau saluran komunikasi resmi lainnya untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum yang komprehensif.(*)
| BHP Makassar Lindungi Harta Anak Lewat Layanan Perwalian Hukum |
|
|---|
| Kunjungi Wali Kota Palopo, Kakanwil Kemenkum Sulsel Bahas Sinergi Bantuan Hukum untuk Masyarakat |
|
|---|
| Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulsel Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Parepare |
|
|---|
| Kepala BHP Makassar Kupas Tuntas Peran Harta Peninggalan dalam Praktik Notaris dan PPAT |
|
|---|
| Mengenal Fungsi SKHW BHP Makassar dalam Pengurusan Harta Warisan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.