Berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi SCM dan surat peringatan yang diberikan, penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam setiap tahapan SCM.
PT Arkindo telah gagal nemperbaiki kinerjanya usai mendapat surat peringatan kontrak kritis sebanyak tiga kali.
Penyedia dinilai lalai atas janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Karenanya, PT Arkindo dianggap tidak mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan 100 persen sesuai target.
Adapun anggaran Revitalisasi Karebosi sebesar Rp73 miliar.
Revitalisasi Lapangan Karebosi sesuai kontrak harus dikerjakan selama 365 hari, mulai sejak tandatangan kontrak antara Dispora dengan PT Arkindo 11 Desember 2023 hingga 14 Desember 2024.(*)