Penentuan Lokasi PSEL Disebut Tak Libatkan Warga, DPRD Makassar Usul Kembali ke Manggala

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PSEL - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PSEL di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Makassar Jl Ap Pettarani, Rabu (6/8/2025). Program strategis nasional (PSN) ini mendapat penolakan dari masyarakat Kecamatan Tamalanrea, khususnya warga yang bermukim di sekitar lokasi pemban ygunan.

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tak berjalan mulus. 

Program strategis nasional (PSN) ini mendapat penolakan dari masyarakat Kecamatan Tamalanrea, khususnya warga yang bermukim di sekitar lokasi pemban ygunan.

Proyek senilai Rp3,1 triliun ini diduga tidak melibatkan masyarakat dalam penentuan lokasinya. 

Proyek ini mulanya akan dibangun di  Tamangapa Kecamatan Manggala,  belakangan dipindahkan titiknya ke Gudang Eterno Jl Ir Sutami Kecamatan Tamalanrea. 

Protes warga kemudian muncul setelah adanya pemasangan spanduk tentang Inftomasi rencana pembangunan PSEL di lokasi tersebut. 

Warga kemudian menyampaikan keresahannya kepada legislator DPRD Makassar. 

Mereka dipertemukan bersama beberapa instansi terkait Pemkot Makassar yang terlibat dalam rencana PSEL. 

Pembahasan masalah ini didiskusikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Rabu (6/8/2025). 

Baca juga: Emak-emak di Makassar Demo Tolak Proyek PSEL Rp 3 Triliun, Alasannya karena Butuh Udara Segar

Warga Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, Akasia, hingga sarana pendidikan disebut akan terdampak proses pengolahan sampah di lokasi ini. 

Salah satu warga Perumahan Alamanda, Dadang Anugrah menyampaikan, lokasi pembangunan PSEL hanya berjarak 20 meter dari perumahannya. 

Katanya, cerobong industri tersebut akan berdampak terhadap lingkungan dengan radius 1 km. 

Selain pemukiman warga, operasional PSEL juga akan berdampak terhadap lingkungan sekolah dengan jumlah hampir 1000 siswa. 

"Jaraknya dari sekolah hanya 300 meter dari rencana, kantor lurah 500 meter, seberang tol sampai di Bontoa, dan Parangloe, belum lagi buruh tiap hari menghirup polusi udara," keluhnya.

Selain mencemari lingkungan, proyek ini juga dikhawatirkan akan mencemari sumber air masyarakat. 

Halaman
123

Berita Terkini