Sidang Uang Palsu UIN

Tangis Terdakwa Sukmawati Guru ASN Pecah, Beli Uang Palsu Nilai Rp40 Juta dengan Rp20 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI MAHKOTA-Sukmawati dan Satariah saat jadi saksi mahkota terhadap terdakwa Mubin eks honorer UINAM di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (4/7/2025) malam (TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli)

"Itu saya pakai belanja sehari-hari, ada di pasar Toddopuli, Lelong dan sisanya buat beli makanan jadi. Diterima ji itu uang. Pernah saya belanjakan di Alfa dan lolos ji itu uang," bebernya

"Saya tidak tahu itu uang palsu yang dibilang Mubin itu uang layak edar," sambungnya

Bahkan uang tersebut disedekahkan ke pemulung 100 ribu hingga 300 ribu.

"Saya biasa sedekah yang mulia, pernah saya kasih pemulung 100 ribu, 150 ribu dan 300. Saya juga biasa bantu teman, biasa kasih pinjam," ucap Sukmawati

Sisa uang palsu sekira 23, 4 juta tersebut disimpannya di bawa tegel samping sumur.

"Awalnya saya simpan di rak buku, karena pernah kemalingan saya simpan samping sumur," ujarnya

"Kapan baru tahu bahwa uang tersebut palsu," tanya hakim

"Setelah ditangkap baru tahu kalau itu uang palsu yang mulia," jawab Sukmawati.(*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Berita Terkini