TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Tangis terdakwa Sukmawati pecah saat jadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (4/7/2025) malam
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan Sihabudin serta Yeni sebagai anggota hakim anggota.
Sementara itu, JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Tangis ASN Guru di Makassar itu pecah saat ditanyai oleh Hakim saat ditangkap oleh polisi.
"Apa reaksi suami saudari saksi saat anda ditangkap?," tanya majelis hakim
"Suami saya di lantai dua saat itu sedang kerja depan komputer, nanti saya izin ke polisi untuk pamit ke suami," kata Sukmawati tak kuasa menahan tangisnya
Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya tak tahu soal terlibat kasus uang palsu.
Uang palsu 40 juta yang diterimanya dari Mubin setelah ditukar pakai uang asli 20 juta itu akan dijadikan modal usaha
Sukmawati mengaku berencana membuka usaha jual gamis bersama Satariah
"Saya mau kasih kejutan ke suami saya untuk buka usaha tapi ternyata begini jadinya," jelasnya
Sebelumnya diberitakan, ASN Guru, Sukmawati ungkap awal mulanya terlibat kasus uang palsu karena ditawari oleh terdakwa Mubin uang layak edar.
Hal tersebut disampaikan Sukmawati saat jadi saksi Mahkota terhadap terdakwa Mubin eks honorer UIN Alauddin Makassar.
Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (4/7/2025)
Dalam perkara ini Satariah dan Sukmawati satu berkas perkara.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan Sihabudin serta Yeni sebagai anggota hakim anggota.