Sementara itu, JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Dihadapan majelis hakim, Sukmawati mengaku menukar uang asli Rp 20 juta dan dapat uang palsu Rp 40 juta dari Mubin.
Jaksa pun mengawali pertanyaannya kepada Sukmawati seputar pengetahuannya tentang uang palsu.
Sukmawati mengaku awalnya tidak mengetahui uang tersebut uang palsu.
Dia hanya diberitahu oleh Mubin bahwa uang tersebut layak edar.
Ia menjelaskan awalnya ketika itu dia sedang di hotel mengikuti pelatihan.
Lalu dihubungi oleh Mubin lewat handphone Satariah.
Sukmawati mengaku dihubungi karena Mirzan (almarhum) pernah mendengar ceritanya dengan Satariah membahas ingin membuat usaha.
Percakapan itulah, kata dia, sepintas didengar oleh almarhum Mirzan.
Almarhum Mirzan dan Mubin merupakan satu tempat kerja di UIN Alauddin Makassar.
"Dia (Mirzan) bilang kalau butuh modal saya ada teman," katanya
Berlanjutlah hingga Mubin berkomunikasi dengan Sukmawati lewat telepon Satariah.
"Mubin sampaikan kalau ada uang 20 juta saya kasih 40 juta," kata Sukmawati
Jaksa pun menanyakan apakah tidak kepikiran soal kenapa bisa menukar uang tersebut
"Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu (spontan) dan saya mengiyakan. Saya transfer," katanya.