Sidang Uang Palsu UIN

Tangis Terdakwa Sukmawati Guru ASN Pecah, Beli Uang Palsu Nilai Rp40 Juta dengan Rp20 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI MAHKOTA-Sukmawati dan Satariah saat jadi saksi mahkota terhadap terdakwa Mubin eks honorer UINAM di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (4/7/2025) malam (TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli)

Sementara itu, JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Dihadapan majelis hakim, Sukmawati  mengaku menukar uang asli Rp 20 juta dan dapat uang palsu Rp 40 juta dari Mubin.

Jaksa pun mengawali pertanyaannya kepada Sukmawati seputar pengetahuannya tentang uang palsu.

Sukmawati mengaku awalnya tidak mengetahui uang tersebut uang palsu.

Dia hanya diberitahu oleh Mubin bahwa uang tersebut layak edar.

Ia menjelaskan awalnya ketika itu dia sedang di hotel mengikuti pelatihan.

Lalu dihubungi oleh Mubin lewat handphone Satariah. 

Sukmawati mengaku dihubungi karena Mirzan (almarhum) pernah mendengar ceritanya dengan Satariah membahas ingin membuat usaha.

Percakapan itulah, kata dia, sepintas didengar oleh almarhum Mirzan.

Almarhum Mirzan dan Mubin merupakan satu tempat kerja di UIN Alauddin Makassar.

"Dia (Mirzan) bilang kalau butuh modal saya ada teman," katanya

Berlanjutlah hingga Mubin berkomunikasi dengan Sukmawati lewat telepon Satariah.

"Mubin sampaikan kalau ada uang 20 juta saya kasih 40 juta," kata Sukmawati

Jaksa pun menanyakan apakah tidak kepikiran soal kenapa bisa menukar uang tersebut

"Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu (spontan) dan saya mengiyakan. Saya transfer," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini