TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Empat daerah di Sulawesi Selatan tetap menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Meski pemerintah pusat mendorong penyesuaian agar tidak membebani masyarakat.
Keempat daerah menaikkan PBB adalah Pinrang, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.
Kenaikan pajak keempat daerah itu bervariasi.
Seperti di Kabupaten Pinrang mengalami kenaikan hingga 44,26 persen.
Ini pertama kali Pinrang menaikkan pajak dalam 20 tahun terakhir, sehingga perlu ada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang telah memberikan rekomendasi kenaikan pajak.
"Ini rekomendasi DPRD untuk menaikkan," ujar Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Pinrang, Harumin, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Bupati Lutra Andi Abdullah Rahim Umumkan PBB Tidak Naik 2025
Kenaikan PBB-P2 hanya berlaku untuk sawah dan perumahan.
"Kita sudah dua kali sosialisasi. Pernah Pak Wakil Bupati kumpulkan semua stakeholder membahas itu," ujarnya.
Ia mencontohkan pajak sawah sebelumnya Rp71 ribu per hektar, kini menjadi Rp140 ribu.
Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 juga dinaikkan seiring penyesuaian.
Tahun lalu mencapai Rp10,3 miliar, tahun ini ditargetkan Rp14,9 miliar.
Ketua DPRD Pinrang, Andi Nasrun Paturusi, menilai kenaikan PBB-P2 sudah semestinya dilakukan dan tidak perlu diperdebatkan.
Rekomendasi diberikan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.