Sidang Uang Palsu UIN

Tangis Terdakwa Sukmawati Guru ASN Pecah, Beli Uang Palsu Nilai Rp40 Juta dengan Rp20 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI MAHKOTA-Sukmawati dan Satariah saat jadi saksi mahkota terhadap terdakwa Mubin eks honorer UINAM di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (4/7/2025) malam (TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli)

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Tangis terdakwa Sukmawati pecah saat jadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (4/7/2025) malam

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan Sihabudin serta Yeni sebagai anggota hakim anggota. 

Sementara itu, JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Tangis ASN Guru di Makassar itu pecah saat ditanyai oleh Hakim saat ditangkap oleh polisi.

"Apa reaksi suami saudari saksi saat anda ditangkap?," tanya majelis hakim

"Suami saya di lantai dua saat itu sedang kerja depan komputer, nanti saya izin ke polisi untuk pamit ke suami," kata Sukmawati tak kuasa menahan tangisnya

Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya tak tahu soal terlibat kasus uang palsu.

Uang palsu 40 juta yang diterimanya dari Mubin setelah ditukar pakai uang asli 20 juta itu akan dijadikan modal usaha

Sukmawati mengaku berencana membuka usaha jual gamis bersama Satariah

"Saya mau kasih kejutan ke suami saya untuk buka usaha tapi ternyata begini jadinya," jelasnya

Sebelumnya diberitakan, ASN Guru, Sukmawati ungkap awal mulanya terlibat kasus uang palsu karena ditawari oleh terdakwa Mubin uang layak edar.

Hal tersebut disampaikan Sukmawati saat jadi saksi Mahkota terhadap terdakwa Mubin eks honorer UIN Alauddin Makassar.

Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (4/7/2025)

Dalam perkara ini Satariah dan Sukmawati satu berkas perkara.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan Sihabudin serta Yeni sebagai anggota hakim anggota. 

Sementara itu, JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Dihadapan majelis hakim, Sukmawati  mengaku menukar uang asli Rp 20 juta dan dapat uang palsu Rp 40 juta dari Mubin.

Jaksa pun mengawali pertanyaannya kepada Sukmawati seputar pengetahuannya tentang uang palsu.

Sukmawati mengaku awalnya tidak mengetahui uang tersebut uang palsu.

Dia hanya diberitahu oleh Mubin bahwa uang tersebut layak edar.

Ia menjelaskan awalnya ketika itu dia sedang di hotel mengikuti pelatihan.

Lalu dihubungi oleh Mubin lewat handphone Satariah. 

Sukmawati mengaku dihubungi karena Mirzan (almarhum) pernah mendengar ceritanya dengan Satariah membahas ingin membuat usaha.

Percakapan itulah, kata dia, sepintas didengar oleh almarhum Mirzan.

Almarhum Mirzan dan Mubin merupakan satu tempat kerja di UIN Alauddin Makassar.

"Dia (Mirzan) bilang kalau butuh modal saya ada teman," katanya

Berlanjutlah hingga Mubin berkomunikasi dengan Sukmawati lewat telepon Satariah.

"Mubin sampaikan kalau ada uang 20 juta saya kasih 40 juta," kata Sukmawati

Jaksa pun menanyakan apakah tidak kepikiran soal kenapa bisa menukar uang tersebut

"Saya juga tidak tahu kenapa bisa begitu (spontan) dan saya mengiyakan. Saya transfer," katanya.

Beberapa hari setelahnya, Sukmawati pun menanyakan nomor rekening Mubin kepada Satariah.

Lalu dia mentransfer uang rupiah asli Rp15 juta dan sisanya diberikan secara tunai ke Mubin di Rumah Satariah.

"Di rumah Satariah tanpa basa-basi langsung dikasi uang (palsu) oleh Mubin. Uangnya dalam kantong plastik putih yang mulia," ucap Sukmawati.

Kemudian, Sukmawati duduk di kursi ruang tamu rumah Satariah dan diperlihatkan uang palsu 4 ikat (40 juta uang palsu) dengan bandrol BRI oleh Mubin

Sukmawati semakin yakin setelah Mubin menguji uang palsu disebut lolos sinar UV.

"Setelah dibuka plastik ada uangnya 4 ikat, Mubin bilang ini uang layak pakai dan diuji oleh Mubin dengan disenter UV," jelasnya

Jaksa menanyakan apakah saksi tahu tentang uang asli atau palsu 

"Kalau asli itu uang disenter pakai UV menyala. Yang ada dipikiran saya ada cara yang membantu orang dengan begitu," ucapnya

"Tahu pekerjaannya Mirzan dan Mubin?," tanya jaksa.

"Yang saya tahu sama-sama pak Mirzan di UIN Alauddin Makassar," ucapnya

Dia mengaku uang tersebut akan dipakai untuk membangun usaha jual gamis bersama Satariah.

Dari 40 juta uang palsu tersebut, Sukmawati memberikan 1 juta kepada Satariah sebagai imbalan penghubung dan 1 juta komisi untuk Mubin.

"Sisanya 38 juta saya bawa ke rumah, awalnya saya simpan di rak buku. Dipergunakan belanja sehari-hari. Kan awalnya uang itu buat modal usaha," ucapnya

Sukmawati mengatakan 38 juta uang palsu tersebut belum dipakai modal karena saat itu dirinya masih fokus kerja.

Namun beberapa juta telah dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan dia sumbangkan ke pemulung.

"Itu saya pakai belanja sehari-hari, ada di pasar Toddopuli, Lelong dan sisanya buat beli makanan jadi. Diterima ji itu uang. Pernah saya belanjakan di Alfa dan lolos ji itu uang," bebernya

"Saya tidak tahu itu uang palsu yang dibilang Mubin itu uang layak edar," sambungnya

Bahkan uang tersebut disedekahkan ke pemulung 100 ribu hingga 300 ribu.

"Saya biasa sedekah yang mulia, pernah saya kasih pemulung 100 ribu, 150 ribu dan 300. Saya juga biasa bantu teman, biasa kasih pinjam," ucap Sukmawati

Sisa uang palsu sekira 23, 4 juta tersebut disimpannya di bawa tegel samping sumur.

"Awalnya saya simpan di rak buku, karena pernah kemalingan saya simpan samping sumur," ujarnya

"Kapan baru tahu bahwa uang tersebut palsu," tanya hakim

"Setelah ditangkap baru tahu kalau itu uang palsu yang mulia," jawab Sukmawati.(*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Berita Terkini