"Terus datanglah Mubin ke ruangan saya dengan muka memelas, dia punya masalah jadi saya kasih Rp 1 juta kareja dia minta," jelasnya
Tak lama kemudian, Mubin Nasir kembali datang ke ruangan kantor Andi Ibrahim dan kembali meminta sisa uang tersebut.
Andi Ibrahim mengaku Mubin mengetahui masih ada sisa uang palsu yang disimpan dilacinya .
Setelah itu, Andi Ibrahim menerima kembali uang palsu Rp 450 juta.
"150 juta (uang palsu) diambil oleh Mubin bertahap 4 kali. 450 juta (uang saya simpan di gudang perpustakaan," katanya.
Hakim Ketua Dyan menanyakan kembali uang yang diterima Andi Ibrahim digunakan untuk apa
Andi Ibrahim menjawab dia menerima uang asli Rp 16,5 juta digunakan untuk membayar kartu kredit.
Pada sidang sebelumnya, Andi Ibrahim juga pernah mengaku hasil penjualan uang palsu diberikan ke anak yatim lantaran kerap datang ke kantornya meminta bantuan
Uang palsu tersebut awalnya dipesan oleh Hendra yang statusnya daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya uang palsu tersebut akan direject oleh Hendra di Bank Indonesia.
Hendra disebut mempunyai kenalan di BI untuk reject dan ditukar dengan uang asli.
Andi Ibrahim juga mengatakan menurut pengakuan Hendra setiap tahunnya BI melakukan reject atau pemusnahan dan ditukarkan dengan uang asli.
Namun belakang, Hendra menghilang tanpa kabar. Andi Ibrahim juga mengaku telah diblokir.(*)