TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa sindikat uang palsu eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim menangis terseduh menyesal atas perbuatannya.
Hal tersebut disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (2/7/2025)
Penyesalan Andi Ibrahim sesaat Hakim ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny bertanya apakah mengetahui perbuatannya melanggar hukum.
"Itulah kebodohan saya dan saya minta maaf. Saya menyesal ," ucapnya sembari menangis dihadapan majelis hakim
Ia baru menyesali perbuatannya dan tahu melanggar hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.Kemudian penasehat hukum Andi Ibrahim, Alwi Jaya pun menanyakan hal serupa dan soal kondisinya
"Tidak ada sama sekali (saya berikan ke keluarga," ucap Andi Ibrahim dengan lirih.
Dia mengaku pada saat ditangkap oleh polisi tidak berusaha melarikan diri.
"Bahkan barang bukti saya tunjukkan semua," ujar Andi Ibrahim.
Baca juga: Dari Pilkada ke Uang Palsu, Isi Awal Pertemuan Andi Ibrahim dengan Annar dan Syahruna
Andi Ibrahim mengaku tidak berniat membelanjakan uang palsu tersebut. Begitu juga untuk memberikan kepada siapa pun
"Tidak ada niat sama sekali untuk belanjakan (uang palsu)," jawab Andi Ibrahim saat ditanyai oleh penasehat hukumnya
Andi Ibrahim mengatakan tidak mengenal Satriana, Irsan, Sukma, Iwan Irfan dan Kamarang.
Dia baru mengetahui para terdakwa terdakwa tersebut setelah ditahan di rutan.
"Tidak ada niat saya untuk mengedarkan uang itu (uang palsu)," jelasnya
Tidak pernah saya melakukan atau terlibat dalam pembuatan, saya hanya pernah melihat dua kali Ambo Ala (dan Syanruna itu pun sementara dalam keadaan dalam ruangan sementara menunggu print out," sambungnya
Alwi Jaya kembali menanyakan apakah Andi Ibrahim memiliki utang atau membutuhkan uang dengan jumlah besar.