Menurut Andi, Hendra memesan uang palsu senilai Rp1 miliar dari Syahruna, dengan sistem tukar Rp100 juta uang asli atau 1 banding 10.
Rencananya, uang palsu itu akan direject atau ditukar karena Hendra mengklaim punya koneksi di Bank Indonesia (BI).
Hakim Ketua Dyan kemudian menanyakan maksud dari istilah "uang reject".
"Uang rijek maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelas Andi.
Ia menambahkan, menurut Hendra, uang palsu itu nantinya akan dibakar oleh BI.
"Saya diberitahu bahwa Hendra punya kenalan (link) di BI untuk mengatur penukaran uang," ucapnya.
Rp16,5 Juta Uang Palsu Dipakai Bayar Kartu Kredit
Terdakwa kasus sindikat uang palsu hasil penjualan uang palsu yang diterima Andi Ibrahim dipakai untuk bayar kartu kredit
Andi Ibrahim mengaku menerima uang Rp 16,5 juta.
Hal tersebut terungkap saat terdakwa Andi Ibrahim menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/7/2025)
Sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu ini diawali dengan agenda pemeriksaan terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Andi Ibrahim mengaku hasil pembuatan uang palsu Syahruna sebanyak Rp 640 juta. Semuanya pecahan Rp 100 ribu
Dia menerima dari Syahruna uang palsu bertahap. Pertama Rp 40 juta
"40 juta saya bakar karena hasilnya kurang bagus," katanya
Kemudian Syahruna kembali memberikan Rp 150 juta uang palsu.