TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa sindikat uang palsu eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim menangis terseduh menyesal atas perbuatannya.
Hal tersebut disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (2/7/2025)
Penyesalan Andi Ibrahim sesaat Hakim ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny bertanya apakah mengetahui perbuatannya melanggar hukum.
"Itulah kebodohan saya dan saya minta maaf. Saya menyesal ," ucapnya sembari menangis dihadapan majelis hakim
Ia baru menyesali perbuatannya dan tahu melanggar hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.Kemudian penasehat hukum Andi Ibrahim, Alwi Jaya pun menanyakan hal serupa dan soal kondisinya
"Tidak ada sama sekali (saya berikan ke keluarga," ucap Andi Ibrahim dengan lirih.
Dia mengaku pada saat ditangkap oleh polisi tidak berusaha melarikan diri.
"Bahkan barang bukti saya tunjukkan semua," ujar Andi Ibrahim.
Baca juga: Dari Pilkada ke Uang Palsu, Isi Awal Pertemuan Andi Ibrahim dengan Annar dan Syahruna
Andi Ibrahim mengaku tidak berniat membelanjakan uang palsu tersebut. Begitu juga untuk memberikan kepada siapa pun
"Tidak ada niat sama sekali untuk belanjakan (uang palsu)," jawab Andi Ibrahim saat ditanyai oleh penasehat hukumnya
Andi Ibrahim mengatakan tidak mengenal Satriana, Irsan, Sukma, Iwan Irfan dan Kamarang.
Dia baru mengetahui para terdakwa terdakwa tersebut setelah ditahan di rutan.
"Tidak ada niat saya untuk mengedarkan uang itu (uang palsu)," jelasnya
Tidak pernah saya melakukan atau terlibat dalam pembuatan, saya hanya pernah melihat dua kali Ambo Ala (dan Syanruna itu pun sementara dalam keadaan dalam ruangan sementara menunggu print out," sambungnya
Alwi Jaya kembali menanyakan apakah Andi Ibrahim memiliki utang atau membutuhkan uang dengan jumlah besar.
Andi Ibrahim menegaskan hidupnya berkecukupan.
"Tidak (memiliki utang, butuh uang dana besar)," ucap Andi Ibrahim.
Rencanakan Tukar Uang Palsu Rp1 Miliar Lewat Pegawai BI
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus sindikat uang palsu digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny ini menghadirkan terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dalam keterangannya, Andi Ibrahim menyebut nama Hendra, saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Andi mengenal Hendra saat pria itu datang ke kantornya di UIN Alauddin Makassar untuk mencari Mubin Nasir, teman dekat Andi.
"Saya bilang silakan cari di kantor pusat, karena sudah tidak menjadi staf saya sekarang. Saat itu sempat saya katakan ada mesin offset yang mau dijual kepada Hendra," jelasnya.
Hendra diketahui bekerja sebagai pedagang pakaian keliling.
Ia tertarik membeli mesin offset tersebut, dan Andi akan mempertemukannya dengan sepupunya, Muhammad Syahruna.
"Pada saat itulah pertemuan yang ketiga saya dengan Muhammad Syahruna di Jalan Sunu bersama Hendra. Itu pertama kali mesin dibuka, diperlihatkan, ternyata diam-diam Hendra memvideo mesin. Kemudian setelah itu, dia simpan lagi," lanjut Andi.
"Kemudian saya bilang ke Syahruna, kemarin yang kita kasih lihat saya itu seperti apa itu kertas (uang palsu). Akhirnya Hendra tertarik dan dibawa lagi masuk ke ruangan yang sama," katanya.
Saat pertemuan itu, Hendra mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari dalam tasnya. Uang itu diuji menggunakan alat pendeteksi uang, namun tertolak.
Baca juga: Annar Sampetoding Tampar Syahruna di Rutan Gara-gara Uang Palsu
"Kemudian Syahruna juga mengambil dia punya yang kertas putih (uang palsu) dan Syahruna mengatakan saya punya bisa lolos. Terjadilah pembicaraan, di mana Hendra mengatakan kalau ada Rp1 miliar, saya butuh Rp1 miliar untuk uang reject," pungkasnya.
Menurut Andi, Hendra memesan uang palsu senilai Rp1 miliar dari Syahruna, dengan sistem tukar Rp100 juta uang asli atau 1 banding 10.
Rencananya, uang palsu itu akan direject atau ditukar karena Hendra mengklaim punya koneksi di Bank Indonesia (BI).
Hakim Ketua Dyan kemudian menanyakan maksud dari istilah "uang reject".
"Uang rijek maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan dan diganti dengan yang baru," jelas Andi.
Ia menambahkan, menurut Hendra, uang palsu itu nantinya akan dibakar oleh BI.
"Saya diberitahu bahwa Hendra punya kenalan (link) di BI untuk mengatur penukaran uang," ucapnya.
Rp16,5 Juta Uang Palsu Dipakai Bayar Kartu Kredit
Terdakwa kasus sindikat uang palsu hasil penjualan uang palsu yang diterima Andi Ibrahim dipakai untuk bayar kartu kredit
Andi Ibrahim mengaku menerima uang Rp 16,5 juta.
Hal tersebut terungkap saat terdakwa Andi Ibrahim menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/7/2025)
Sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu ini diawali dengan agenda pemeriksaan terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Andi Ibrahim mengaku hasil pembuatan uang palsu Syahruna sebanyak Rp 640 juta. Semuanya pecahan Rp 100 ribu
Dia menerima dari Syahruna uang palsu bertahap. Pertama Rp 40 juta
"40 juta saya bakar karena hasilnya kurang bagus," katanya
Kemudian Syahruna kembali memberikan Rp 150 juta uang palsu.
"Terus datanglah Mubin ke ruangan saya dengan muka memelas, dia punya masalah jadi saya kasih Rp 1 juta kareja dia minta," jelasnya
Tak lama kemudian, Mubin Nasir kembali datang ke ruangan kantor Andi Ibrahim dan kembali meminta sisa uang tersebut.
Andi Ibrahim mengaku Mubin mengetahui masih ada sisa uang palsu yang disimpan dilacinya .
Setelah itu, Andi Ibrahim menerima kembali uang palsu Rp 450 juta.
"150 juta (uang palsu) diambil oleh Mubin bertahap 4 kali. 450 juta (uang saya simpan di gudang perpustakaan," katanya.
Hakim Ketua Dyan menanyakan kembali uang yang diterima Andi Ibrahim digunakan untuk apa
Andi Ibrahim menjawab dia menerima uang asli Rp 16,5 juta digunakan untuk membayar kartu kredit.
Pada sidang sebelumnya, Andi Ibrahim juga pernah mengaku hasil penjualan uang palsu diberikan ke anak yatim lantaran kerap datang ke kantornya meminta bantuan
Uang palsu tersebut awalnya dipesan oleh Hendra yang statusnya daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya uang palsu tersebut akan direject oleh Hendra di Bank Indonesia.
Hendra disebut mempunyai kenalan di BI untuk reject dan ditukar dengan uang asli.
Andi Ibrahim juga mengatakan menurut pengakuan Hendra setiap tahunnya BI melakukan reject atau pemusnahan dan ditukarkan dengan uang asli.
Namun belakang, Hendra menghilang tanpa kabar. Andi Ibrahim juga mengaku telah diblokir.(*)