Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 15.00 WIB, di Gedung MK-RI Lantai 4, Jakarta Pusat.
Sidang ini berada di bawah Panel II yang diketuai oleh Prof Dr Arief Hidayat. Arief Hidayat akan didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Kepala Divisi Hukum KPU Makassar, Sapri menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi proses persidangan di MK.
Ia menyatakan, seluruh bukti telah disiapkan dengan matang untuk memastikan validitas hasil pemilu yang telah ditetapkan.
“KPU Makassar secara kelembagaan sudah siap 99,9 persen. Kami memastikan semua bukti sudah lengkap dan siap dipresentasikan di persidangan MK,” ungkap Sapri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Sapri juga menjelaskan bahwa dokumen dan data yang telah dipersiapkan mencakup semua yang dibutuhkan oleh MK untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
"Semua bukti yang diminta MK akan kami siapkan secara maksimal,” tegas Sapri.
Sapri menyatakan keyakinannya bahwa KPU Makassar dapat mempertahankan hasil Pilwalkot yang sudah diumumkan.
Keyakinannya itu didasarkan pada bukti yang lengkap dan persiapan yang matang.
Terlebih, hasil pemilukada yang sudah ditetapkan akan tetap kokoh di mata hukum.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyebutkan bahwa lembaganya turut menyiapkan keterangan tertulis untuk mendukung proses persidangan.
Bawaslu telah mengidentifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah berdasarkan gugatan yang diajukan.
“Kami sedang menginventarisir segala hal yang dipersoalkan, khususnya yang locus kejadiannya di Makassar," kata Dede.
Keterangan ini nantinya akan disampaikan langsung oleh komisioner Bawaslu di MK lewat keterangan tertulis.