TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar), resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan ini akan memenuhi seluruh persyaratan formal untuk dilanjutkan ke Sidang Pleno MK.
“Alhamdulillah, gugatan ini telah resmi diregistrasi pada Jumat (03/01/2025) kemarin," kata Asri Tadda saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
Asri Tadda meyakini kerja keras tim hukum Danny-Azhar akan membuahkan hasil positif.
Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung dalam waktu empat hari kerja sejak registrasi.
Pada tahap ini, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen, legal standing pemohon, dan kecukupan formil gugatan.
Asri optimistis bahwa timnya telah menyiapkan semua bukti dan argumen hukum dengan matang.
"Saya kira terang benderang bahwa gugatan yang kami ajukan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pilgub Sulsel 2024," kata Asri.
Selain itu, kata Asri Tadda, pada sidang pendahuluan ini hakim juga akan memberikan nasihat dan saran untuk perbaikan kepada pemohon jika dianggap perlu.
"Insya Allah kami percaya dengan kerja tim hukum yang sudah dipercayakan Danny-Azhar," ujarnya.
"Karena itu kami sangat yakin, gugatan ini akan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pleno MK," tambah Asri dengan optimistis.
Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi
Gugatan Danny-Azhar sebelumnya telah diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.
Dalam gugatannya, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya.
"Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada perhelatan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02," ungkap Asri.
Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu berharap MK dapat memberikan hasil terbaik untuk menjaga maruah suara rakyat dan menyelamatkan demokrasi di Sulawesi Selatan.
"Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon doa dan dukungan dari rakyat Sulsel, terutama dari seluruh pejuang perubahan dan perbaikan nasib rakyat bersama Danny-Azhar. Insya Allah kita menang di MK," tandas Asri.
Sebagai informasi, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya.
Pasangan ini menggugat penetapan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Dikutip Tribun-Timur.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025), dalam petitumnya, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatannya.
Adapun tuntutannya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan pemohon (Danny-Azhar) secara keseluruhan.
"(2) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi," demikian salah satu poin gugatan Danny-Azhar ke MK.
Membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, tertanggal 8 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 02.
Memerintahkan KPU Sulsel untuk menetapkan pasangan Danny-Azhar dengan perolehan 1.600.029 suara.
Selain itu, Danny-Azhar juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Permohonan lainnya termasuk, pengangkatan Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan se-Sulsel.
Supervisi dan koordinasi antara KPU RI, KPU Sulsel, Bawaslu, dan Bawaslu Sulsel untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar.
Pengamanan proses pemungutan suara ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulsel, sesuai dengan kewenangannya.
Terakhir, Danny-Azhar meminta KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)