Provinsi:
Untuk provinsi dengan penduduk hingga dua juta jiwa, gugatan dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah.
Bagi provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas diturunkan menjadi 0,5 persen.
Kabupaten/kota:
Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250.000 jiwa memiliki ambang batas maksimal 2 persen.
Untuk daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara yang diizinkan hanya 0,5 persen.
Sebagai contoh, jika total suara sah adalah 1.837.300 dengan ambang batas 2 persen, maka selisih maksimal yang dapat disengketakan adalah 36.746 suara.(*)