Danny Dibela Eks Pengacara Sambo
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Sulsel nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan pasangan berakronim DIA itu didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) malam.
Danny menggugat dengan alasan menemukan hampir 1 jutaan suara tidak sah, tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai sehingga banyak pemilik hak suara tidak ke TPS, dan dugaan kecurangan yang dilakukan aparat pemerintah.
Dalam permohonan gugatannya, DIA melaporkan menunjuk 5 kuasa hukum.
Mereka adalah Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.
Donal adalah aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kini bergabung kantor hukum Visi Law Office bersama Febri Diansyah.
Sementara Rasamala adalah pengacara dalam kasus korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian) yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Rasamala juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan.mantan pengacara Ferdy Sambo.
Guna membawa sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), penggugat atau pemohon harus mengajukan permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perolehan suara.
Aturan ini diatur dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengharuskan pengajuan dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Setiap permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang relevan, termasuk bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu serta salinan keputusan resmi KPU terkait hasil rekapitulasi suara.
Jika dokumen dianggap belum lengkap, MK memberikan waktu hingga 3 hari kerja kepada penggugat untuk melengkapi kekurangan tersebut setelah pemberitahuan diterima.
Ambang batas selisih suara
Pengajuan sengketa juga harus mematuhi ketentuan ambang batas selisih suara yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.