TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan hati) siapkan tim hukum guna melawan gugatan pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Danny Pomanto - Azhar Arsyad.
Sebelumnya pasangan Danny-Azhar itu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Sulsel 2024.
Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Olehnya, Tim Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi membentuk tim hukum untuk melawan gugatan tersebut.
Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, menyusul kabar bahwa rival dari Sudirman-Fatma yakni Danny-Azhar mendaftarkan gugatan di MK, Tim Andalan Hati menyiapkan Tim Hukum.
"Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK," katanya, Senin (16/12/2024).
Adapun kata pria berakronim MRR itu, ia mengungkap, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.
Baca juga: Danny Akan Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, Tim Andi Sudirman: Buang-buang Energi
Dengan demikian, kata Ramli Rahim, gugatan paslon DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM.
Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.
Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, kata MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01.
"Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02," ungkapnya.
Ketiga, kata Ramli, mereka akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.
"Yang digugat kan KPU, tapi kita punya hak sebagai pihak terkait. Kepentingan kita adalah menjaga suara rakyat Sulsel yang telah diberikan secara suka rela agar tetap terjaga dengan baik," ujarnya.
Lebih jauh, dikatakan MRR, tim hukum yang disiapkan Andalan Hati terdiri atas pengacara yang berdomisili di Makassar dan Jakarta.
"Siapa saja mereka? Pada waktunya akan disampaikan ke publik," jelasnya.
Danny Dibela Eks Pengacara Sambo
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Sulsel nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulsel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan pasangan berakronim DIA itu didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) malam.
Danny menggugat dengan alasan menemukan hampir 1 jutaan suara tidak sah, tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai sehingga banyak pemilik hak suara tidak ke TPS, dan dugaan kecurangan yang dilakukan aparat pemerintah.
Dalam permohonan gugatannya, DIA melaporkan menunjuk 5 kuasa hukum.
Mereka adalah Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.
Donal adalah aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kini bergabung kantor hukum Visi Law Office bersama Febri Diansyah.
Sementara Rasamala adalah pengacara dalam kasus korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian) yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Rasamala juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan.mantan pengacara Ferdy Sambo.
Guna membawa sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), penggugat atau pemohon harus mengajukan permohonan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perolehan suara.
Aturan ini diatur dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengharuskan pengajuan dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Setiap permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang relevan, termasuk bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pemilu serta salinan keputusan resmi KPU terkait hasil rekapitulasi suara.
Jika dokumen dianggap belum lengkap, MK memberikan waktu hingga 3 hari kerja kepada penggugat untuk melengkapi kekurangan tersebut setelah pemberitahuan diterima.
Ambang batas selisih suara
Pengajuan sengketa juga harus mematuhi ketentuan ambang batas selisih suara yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.
Provinsi:
Untuk provinsi dengan penduduk hingga dua juta jiwa, gugatan dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah.
Bagi provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas diturunkan menjadi 0,5 persen.
Kabupaten/kota:
Kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250.000 jiwa memiliki ambang batas maksimal 2 persen.
Untuk daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara yang diizinkan hanya 0,5 persen.
Sebagai contoh, jika total suara sah adalah 1.837.300 dengan ambang batas 2 persen, maka selisih maksimal yang dapat disengketakan adalah 36.746 suara.(*)