Operasi Lintas ini melibatkan berbagai pihak, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta personel dari TNI.
Pelaksanaan Operasi Lintas berlangsung selama periode dua pekan, dan para pelanggar akan segera diberikan tindakan tilang sebagai konsekuensi pelanggaran mereka.
2. Operasi Zebra
Operasi berikutnya yang dijalankan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia disebut Operasi Zebra.
Tujuan utama dari Operasi Zebra adalah memastikan keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif.
Operasi ini secara rutin dilaksanakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru setiap tahunnya.
Bagi para pengendara yang melanggar aturan, pihak berwenang dapat memberlakukan sanksi tilang sebagai tindakan penegakan hukum.
3. Operasi Simpatik
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia juga mengadakan Operasi Simpatik sebagai bagian dari kegiatan mereka.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan, dan biasanya dijalankan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Korps Bhayangkara.
Dalam pelaksanaan Operasi Simpatik, petugas lebih banyak memberikan peringatan kepada pelanggar daripada menerbitkan tilang.
Meskipun demikian, pelanggaran berat yang memenuhi kriteria tertentu tetap akan dikenai sanksi tilang.
4. Operasi Lilin
Operasi berikutnya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia adalah Operasi Lilin.
Tujuan dari operasi ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Operasi Lilin umumnya dilakukan setelah Operasi Zebra dan difokuskan pada pusat-pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Dalam rangka Operasi Lilin, tidak ada razia kendaraan yang dilakukan oleh polisi.
Mereka lebih bertujuan untuk memastikan keamanan lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
5. Operasi Ketupat
Operasi berikutnya yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia adalah Operasi Ketupat.
Operasi ini rutin dijalankan selama periode H-7 dan H+7 Idul Fitri setiap tahunnya.
Fokus utama dari Operasi Ketupat adalah mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik dan pemudik pulang.
Selama pelaksanaan Operasi Ketupat, penindakan tilang oleh polisi jarang terjadi.
Sebaliknya, polisi lebih fokus pada memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar. (*)