TRIBUN-TIMUR.COM - Personel Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba dijadwalkan menggelar Operasi Patuh 2024.
Operasi lalu lintas mulai digelar pada pekan depan atau pada Senin (15/7/2024).
“Opel operasi patuh kita gelar pekan depan," kata Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Muh Idris, Sabtu (13/7/2024).
Ada ratusan petugas operasi personel polisi yang akan dilibatkan.
Lima jenis sasaran operasi keselamatan Operasi Patuh 2024 tersebut.
Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran yani menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (brong).
Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan.
Memodifikasi menambah dengan panjang rangka atau merubah spek.
Kendaraan barang yang over dimensi dan overloading.
Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator dan atau strobo bukan pada peruntukannya.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.
Dan pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Operasi ini mulai 15 Juli-28 Juli.
Rencana operasi itu akan berlangsung di wilayah Kecamatan Ujung Bulu.
Jalan Poros Bulukumba-Bira, Bulukumba-Sinjai dan Bulukumba-Bantaeng.
Saat ini ada 80 unit sepeda motor yang ditahan oleh Satlantas Polres Bulukumba.
Sepeda motor itu ditahan Polres Bulukumba karena ditemukan terlibat aksi balapan liar.
Sepeda motor yang ditahan itu diberi sanksi tilang.
Sanksi lainnya, polisi baru akan menyerahkan sepeda motor yang ditahan itu selama tiga bulan hingga lima bulan.
Sebelum dilepas, pemilik diminta untuk mengganti knalpot standar.
14 Pelanggaran Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sulsel.
Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, Senin, 15 Juli 2024 hingga, Senin, 28 Juli 2024.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
Operasi Patuh Jaya 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kombes Eddy Djunaedi, Kabag Ops Korlantas Polri, mengatakan bahwa operasi ini akan menyasar 14 jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar.
Selain Operasi Patuh, Polri juga memiliki 5 operasi lalu lintas lainnya dengan tujuan berbeda-beda.
1. Operasi Lintas
Jenis jenis Operasi lalu lintas pertama adalah yang disebut sebagai Operasi Lintas.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengatur dan menegakkan aturan bagi pengguna kendaraan bermotor, termasuk verifikasi kelengkapan surat kendaraan dan penindakan terhadap parkir liar yang melibatkan kendaraan umum dan angkutan barang.
Operasi Lintas ini melibatkan berbagai pihak, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta personel dari TNI.
Pelaksanaan Operasi Lintas berlangsung selama periode dua pekan, dan para pelanggar akan segera diberikan tindakan tilang sebagai konsekuensi pelanggaran mereka.
2. Operasi Zebra
Operasi berikutnya yang dijalankan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia disebut Operasi Zebra.
Tujuan utama dari Operasi Zebra adalah memastikan keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif.
Operasi ini secara rutin dilaksanakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru setiap tahunnya.
Bagi para pengendara yang melanggar aturan, pihak berwenang dapat memberlakukan sanksi tilang sebagai tindakan penegakan hukum.
3. Operasi Simpatik
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia juga mengadakan Operasi Simpatik sebagai bagian dari kegiatan mereka.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan, dan biasanya dijalankan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Korps Bhayangkara.
Dalam pelaksanaan Operasi Simpatik, petugas lebih banyak memberikan peringatan kepada pelanggar daripada menerbitkan tilang.
Meskipun demikian, pelanggaran berat yang memenuhi kriteria tertentu tetap akan dikenai sanksi tilang.
4. Operasi Lilin
Operasi berikutnya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia adalah Operasi Lilin.
Tujuan dari operasi ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Operasi Lilin umumnya dilakukan setelah Operasi Zebra dan difokuskan pada pusat-pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Dalam rangka Operasi Lilin, tidak ada razia kendaraan yang dilakukan oleh polisi.
Mereka lebih bertujuan untuk memastikan keamanan lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
5. Operasi Ketupat
Operasi berikutnya yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia adalah Operasi Ketupat.
Operasi ini rutin dijalankan selama periode H-7 dan H+7 Idul Fitri setiap tahunnya.
Fokus utama dari Operasi Ketupat adalah mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik dan pemudik pulang.
Selama pelaksanaan Operasi Ketupat, penindakan tilang oleh polisi jarang terjadi.
Sebaliknya, polisi lebih fokus pada memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar. (*)