4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar.
Selain Operasi Patuh, Polri juga memiliki 5 operasi lalu lintas lainnya dengan tujuan berbeda-beda.
1. Operasi Lintas
Jenis jenis Operasi lalu lintas pertama adalah yang disebut sebagai Operasi Lintas.
Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengatur dan menegakkan aturan bagi pengguna kendaraan bermotor, termasuk verifikasi kelengkapan surat kendaraan dan penindakan terhadap parkir liar yang melibatkan kendaraan umum dan angkutan barang.