Apa itu Ducting Sharing? Cara Jitu Pemkot Makassar Atasi Kabel Semrawut Fiber Optik Ilegal

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABEL SEMRAWUT - Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda mempin rapat penataan dan pengawasan fiber optik. Rapat berlangsung di Makassar Government Center (MGC) Jl Slamet Riyadi, Kamis (14/8/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah memetakan rencana penataan kabel semrawut. 

Pemkot Makassar akan membangun Ducting Sharing.

Lantas, apa itu Ducting Sharing?

Ducting Sharing adalah konsep berbagi jalur atau infrastruktur ducting (saluran/konduit untuk kabel, biasanya berupa pipa bawah tanah atau saluran di gedung) oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi atau utilitas.

Secara rinci Ducting saluran atau pipa yang digunakan untuk menempatkan kabel (misalnya kabel fiber optik, listrik, atau jaringan lainnya) agar lebih rapi, aman, dan tidak semrawut.

Sedangkan Sharing adalah digunakan bersama oleh beberapa operator/penyedia layanan.

Sehingga Ducting Sharing adalah sistem di mana satu jalur ducting dipakai bersama oleh beberapa operator telekomunikasi/listrik/Internet, tanpa harus menggali atau memasang ducting sendiri-sendiri.

Tujuan dari Ducting Sharing adalah mengurangi penggalian jalan berulang-ulang oleh berbagai operator.

Menata kota agar lebih rapi (tidak ada kabel semrawut).

Menghemat biaya pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Tak Cukup 24 Jam, PLN Langsung Perbaiki Kabel Semrawut dan Menjuntai di Moncongloe Maros

Warga mengeluhkan sejumlah kabel semrawut di Jalan Inspeksi PAM, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Tribun-Timur.com)

Mempercepat pembangunan jaringan telekomunikasi/internet.

Rencana Ducting Sharing digagas Pemkot Makassar seiring dengan temuan fiber optik (FO) ilegal. 

Dari 22 perusahaan fiber optik, hanya 2 yang berstatus legal atau memiliki izin. 

Temuan ini diungkap oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat inspeksi mendadak di berbagai titik pemasangan FO beberapa waktu lalu. 

Atas temuan itu, Pemkot Makassar membentuk satuan tugas Pengawasan yang dipimpin Sekretaris Daerah A Zulkifli Nanda. 

Halaman
12

Berita Terkini