4. Menetapkan barang bukti berupa:
Absen Daftar pemilih khusus (DPK) pada TPS 9 Desa Tabarano, Absen Daftar pemilih khusus (DPK) pada TPS 10 Desa Tabarano;
Dokumen C. Hasil-PPWP pada TPS 9 Desa Tabarano; Dokumen C.Hasil-PPWP pada TPS 10 Desa Tabarano.
Dikembalikan kepada Ismail Fakhmil melalui saksi Serly Paretanga (Panwascam Wasuponda).
Satu lembar kartu tanda penduduk atas nama Marthen Manda, NIK 7318************.
Dikembalikan kepada terdakwa
5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 juta. (*)