TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili memutuskan terdakwa tindak pidana Pemilu atas nama Marthen Manda, warga Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulsel.
Marthen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari mengatakan, Bawaslu tergabung di dalam Gakkumdu, dari unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah mengawal semua prosesnya dari awal hingga putusan pengadilan.
“Semua telah berjalan sesuai regulasi,” kata Pawennari, Selasa (2/4/2024) dalam keterangannya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib berharap kasus tersebut dijadikan pelajaran masyarakat.
"Harapannya, agar ke depan kejadian yang sama tidak terulang kembali saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada nanti,” ucapnya.
Baca juga: Fauzi Andi Wawo Tantang Andi Imario Lapor ke DPP PKB Soal Dugaan Kecurangan Pemilu
Koordinator Sentra Gakkumdu itu juga berterima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan yang terus memberikan dukungan penuh dan bekerja tanpa lelah dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Marten Manda terjadi di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Dalam materi kasusnya, terdakwa datang untuk memilih dengan membawa KTP-EL kemudian dicatat didaftar hadir sebagai Pemilih Khusus (DPK).
Setelah mencoblos di TPS 9, terdakwa kemudian menggunakan lagi hak pilihnya di TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda dengan membawa KTP el.
Hal tersebut diketahui Panwascam Wasuponda pada saat dilakukan perekapan di Kecamatan.
Baca juga: Pilpres 2024 Tercurang! Beda Era BJ Habibie, Abraham Samad Singgung Cawe-cawe Jokowi
Bahwa terdapat pemilih atas nama Marthen Manda memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.
Dalam persidangan terbuka untuk umum pada 1 April 2024, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Marthen Manda sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Marthen Manda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih” sebagaimana dalam dakwaan tunggal
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir