Pemilu 2024

PKB, PDIP, PKS, PPP Tak Dapat Kursi? Daftar Nama Caleg Potensi Lolos ke DPR RI Dapil Sulsel III

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPR RI dari dapil Sulsel III: Rusdi Masse, Eva Stvany Rataba, La Tinro La Tunrung, dan Unru Baso (dari kiri ke kanan).

Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 26.000 suara.

3. Cara menentukan kursi ketiga

Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.

Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.

4. Cara menentukan kursi keempat

Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.

Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 13.333 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.

5. Cara menentukan kursi kelima

Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.

Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3. Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.

Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 9.000 suara.

6. Cara menentukan kursi keenam

Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.

Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 8.666 suara.

Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi.(*)

Berita Terkini