TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Gerindra dan Partai Nasdem berpotensi meraih 2 kursi dari dapil Sulsel III DPR RI.
Dapil yang meliputi Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur ini memiliki 7 kursi di parlemen.
Demikian data dikutip dari KPU per, Senin (19/2/2024), dari 5.219 dari 7.955 TPS atau 65,61 persen TPS.
Selengkapnya, berikut daftar caleg yang berpotensi lolos ke parlemen dari dapil Sulsel III.
1. PKB: 0 kursi
Jumlah suara partai dan caleg: 35.126
2. Partai Gerindra: 2 kursi
Jumlah suara partai dan caleg: 81.181
* Unru Baso: 54.930
* La Tinro La Tunrung: 40.746
Baca juga: Real Count KPU Dapil Sulsel II: Amar, Iwan, Supri, NH, Aras Potensi Lolos ke DPR, PKB dan PDIP 0
3. PDIP: 0 kursi
Jumlah suara partai dan caleg: 54.454
4. Partai Golkar: 1 kursi
Jumlah suara partai dan caleg: 135.452
* Muhammad Fauzi: 44.379
Baca juga: Real Count: 2 Mantan Wawali Makassar Potensi Lolos ke DPR RI, Istri Mantan Wali Kota Potensi Gagal
5. Partai Nasdem: 2 kursi
Jumlah suara partai dan caleg: 243.887
* Rusdi Masse Mappasessu: 112.588
* Eva Stevany Rataba: 44.761
8. PKS: 0 kursi
Jumlah suara partai dan caleg: 9.934
12. PAN: 1 kursi
Jumlah suara partai dan caleg: 56.302
* Muslimin Bando: 43.607
14. Partai Demokrat: 1 kursi
Jumlah suara partai dan caleg: 85.579
* Frederik Kalalembang: 27.111
17. PPP: 0 kursi
Jumlah suara partai dan caleg: 44.824
Data di atas diolah menggunakan metode Sainte Lague.
Berikut adalah contoh simulasi perhitungan perolehan kursi DPR dengan metode Sainte Lague.
Misalnya dalam satu daerah pemilihan (dapil) memiliki kuota enam kursi. Dari hasil Pemilu, perolehan suara masing-masing partai adalah:
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 26.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 9.000 suara
Partai E mendapat 7.000 suara
1. Cara menentukan kursi pertama
Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.
Partai A: 40.000 dibagi 1 = 40.000
Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara menentukan kursi kedua
Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1. Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.
Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:
Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 26.000 suara.
3. Cara menentukan kursi ketiga
Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.
Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.
4. Cara menentukan kursi keempat
Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.
Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 13.333 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.
5. Cara menentukan kursi kelima
Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.
Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3. Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 9.000 suara.
6. Cara menentukan kursi keenam
Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.
Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
Partai D: 9.000 dibagi 3 = 3.000
Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 8.666 suara.
Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi.(*)