TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak permohonan eksepsi diajukan Ditjen AHU Kemenkum RI.
Eksepsi ini diajukan atas gugatan perkara nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, dilayangkan ahli waris Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), Dani Chandra Syarif.
Dalam hal ini, Ditjen AHU sebagai turut tergugat II.
AHU sendiri sebelumnya mengajukan eksepsi kepada PN Makassar, bahwa pihak yang berwenang memutuskan kasus sengketa ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi, PN berpendapat berbeda.
Kuasa Hukum YPTAJM, Muara Harianja menyatakan atas putusan sela ini, proses kembali dilanjutkan pada pokok perkara.
Dalam hal ini, mereka selaku penggugat sudah menuntaskan sidang pembuktian.
"Kemarin kan AHU menilai PN tidak berwenang, mereka menganggap ini kewenangan PTUN. Tetapi PN berpendapat berbeda dan hakim menolak eksepsi AHU dalam putusan sela. Sehingga, sidang lanjut pada tahap pembuktian dan kemarin sudah kami lakukan," ujarnya via rilis, Kamis (14/8/2025).
Muara Harianja menambahkan, pada sidang selanjutnya akan masuk dalam sidang pembuktian para tergugat.
Sidang tersebut rencananya bakal berlangsung pada Kamis mendatang.
"Nati sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan, tanggal 21 Agustus 2025. Agendanya pembuktian dari pihak tergugat, terkait perkara nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks ini," jelasnya.
AHU sendiri menjadi turut tergugat karena menerima permintaan registrasi secara online atas dokumen baru YPTAJM yang dibuat oleh oknum lain, dalam hal ini Alex Walalangi, dan didaftarkan melalui notaris Betsy Sirua.
Itu sebabnya, AHU dan Betsy Sirua turut menjadi tergugat, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai gugatan yang dialamatkan ahli waris kepada Alex Walalangi alias Alexander Walalangi.(*)