- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh Rp2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Tugas DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD bertanggung jawab dalam proses legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Fungsi DPD ini termasuk mengajukan usul rancangan undang-undang pembahasan rancangan undang-undang, mempertimbangkan atas rancangan tersebut dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
DPD juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanan Undang-Undang berjalan sesuai kepentingan daerah perwakilan. Kemudian memperkuat kapasitas daerah dalam berpartisipasi aktif di pembangunan nasional.
Selanjutnya, DPD juga bertugas untuk memastikan kebijakan dan legislasi tingkat nasional memperhitungkan keberagaman dan keunikan daerah di Indonesia.
Yakni dengan menunjukan negara mendukung prinsip demokrasi yang inklusif dan partisipatif. Harapannya lewat DPD akan tercipta keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah