TRIBUN-TIMUR.COM - Nama komedian Komeng jadi perbincangan beberapa hari terakhir.
Hal tersebut lantaran Komeng maju di Pemilu 2024 sebagai salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah Jawa Barat.
Dengan foto yang nyeleneh di surat suara, Komeng pun mampu menarik perhatian pemilih.
Pantauan Tribun-Timur.com, Minggu (18/2/2024), perolehan suara Komeng melesat jauh meninggalkan para pesaingnya.
Berdasarkan data per Sabtu (17/2/2024) pukul 19.31 malam, Komeng memimpin perolehan suara Pemilu DPD Jawa Barat dengan total 1.556.735 suara.
Lantas berapa gaji dan besaran tunjangan anggota DPD apabila berhasil lolos ke parlemen?
Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD
Dilansir dari Kompas.TV, gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.
Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI.
Tunjangan tersebut yakni:
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000