Perhitungan Kursi DPR dan DPRD
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi 8 kursi seperti di Dapil Sulsel I.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara dan seterusnya.
Cara menghitung untuk kursi pertama
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.
Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1.
Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B dan seterusnya.
Ini artinya jika suara Nasdem terus menanjak hingga bisa pembagian 3 dengan melampaui suara PKB dan Demokrat maka kursi ke-8 milik Nasdem.(*)