TRIBUN-TIMUR.COM - Terjadi persaingan sengit perolehan suara di Dapil Sulsel I DPR RI berdasarkan Real Count KPU RI, Jumat (16/2/2024) malam.
Utamanya persaingan memperoleh kursi terakhir di Dapil Sulsel I DPR RI, melibatkan Caleg PKB Syamsu Rizal atau Deng Ical dengan Caleg Demokrat Aliyah Mustika Ilham.
Berdasarkan hasil Real Count KPU untuk DPR RI Dapil Sulsel I hingga Pukul 23.30 Wita, perolehan suara Deng Ical dan Aliyah Mustika Ilham terpaut tipis.
Diketahui, saat ini khusus di Dapil Sulsel I yang sementara unggul yakni Partai Nasdem dengan 90.878 suara.
Lalu di posisi kedua Partai Golkar 86.445 suara.
Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dengan 80.554 suara.
Posisi keempat Partai Gerindra 68.681 suara.
Baca juga: Golkar Berpotensi Geser Nasdem Raih Kursi Ketua DPRD Makassar! Simak Update Real Count KPU RI
Posisi kelima PPP 52.710 suara, keenam PAN 49.925 suara, ketujuh PDIP 48.375 suara.
Selanjutnya posisi 8 PKB dengan 33.572 suara.
Sedangkan Partai Demokrat di posisi 9 sementara meraih 30.796 suara.
Caleg peraih suara terbanyak di Nasdem yakni Fatmawati Rusdi dengan 35.670 suara.
Dari Partai Golkar Hamka B Kady 42.662 suara.
Peraih suara terbanyak PKS yakni Meity Rahmatia 36.903.
Partai Gerindra Azikin Solthan 23.416 suara.
PPP Amir Uskara 37.081 suara.
PAN Ashabul Kahfi 33.345 suara.
Dari PDIP Andi Ridwan Wittiri 29.561 suara.
Sedangkan PKB yakni Deng Ical 16.563 suara.
Lalu Partai Demokrat Aliyah Mustika Ilham 15.061 suara.
Jumlah suara yang masuk secara real count yakni 4419 dari 9144 TPS atau 48,33 persen.
Merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan KPU jumlah kursi Khusus DPR RI Dapil Sulsel I tersedia 8 kursi yang diperebutkan.
Ini artinya kursi ke-8 atau yang terakhir dari Dapil Sulsel I sementara diperebutkan Deng Ical dan Aliyah Mustika Ilham.
Namun potensi Nasdem meraih 2 kursi cukup terbuka lebar, yang artinya ada potensi Deng Ical dan Aliyah Mustika Ilham gagal melenggang ke Senayan.
Alasan Nasdem Meraih 2 Kursi
Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemunkinan menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Bahtiar menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Perhitungan Kursi DPR dan DPRD
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi 8 kursi seperti di Dapil Sulsel I.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara dan seterusnya.
Cara menghitung untuk kursi pertama
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.
Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1.
Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B dan seterusnya.
Ini artinya jika suara Nasdem terus menanjak hingga bisa pembagian 3 dengan melampaui suara PKB dan Demokrat maka kursi ke-8 milik Nasdem.(*)