TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- PT Anugerah Nusantara Harapan (ANH) membantah tudingan lahan tambak udang miliknya di Kabupaten Bulukumba ilegal.
Direktur PT ANH, Budi Budiman, menegaskan seluruh izin perusahaan sudah lengkap dan pengadaan lahan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
“PT ANH senantiasa patuh pada seluruh aturan. Semua perizinan, pembebasan lahan, dan persyaratan lain kami penuhi sebelum berinvestasi,” ujar Budi Budiman kepada wartawan Sabtu (9/8/2025).
Budi menjelaskan, pada 2010 perusahaan diundang langsung oleh Bupati Bulukumba untuk berinvestasi di bidang pembesaran udang vaname di Kecamatan Bonto Bahari.
Saat itu, hanya ada satu perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
“Bupati menunjuk Camat Bonto Bahari untuk memproses pembebasan lahan. Kami membeli lahan dari masyarakat sesuai koordinat yang ditetapkan camat,” ungkapnya.
Budi mengakui, sempat beredar kabar sebagian lahan PT ANH masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Setelah koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan Bupati Bulukumba, ditetapkan batas kawasan.
PT ANH merelakan 12 hektare lahan yang sudah dibeli untuk tidak dibangun karena masuk Tahura.
“Kami pastikan lahan yang kami kuasai sekarang tidak masuk Tahura. Tidak mungkin kami berinvestasi secara ilegal karena itu merusak citra perusahaan,” tegasnya.
PT ANH yang berkantor pusat di Jakarta memiliki KBLI di bidang budidaya udang.
Seluruh perizinan, termasuk izin perikanan, diurus di Bulukumba. Pada 2010, perusahaan mengurus UKL-UPL karena skala tambak masih kecil.
Kini, perusahaan sudah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Semua dokumen perizinan lengkap. Kami siap menunjukkannya,” pungkas Budi.