"Jelas mengganggu pemandangan, apalagi banyak yang pasang baliho di pohon-pohon. Itu kan merusak alam. Kenapa Penyelenggar tidak bertindak tegas," ujarnya.
13 Hari Menuju Pemilu 2024
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, masih melanggar aturan Bawaslu dan Perda.
Puluhan baliho caleg terlihat terpaku di tempat terlarang, yaitu di pepohonan di beberapa lokasi, mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan.
Pantauan Tribun-Timur.com menunjukkan bahwa baliho caleg dari DPRD hingga DPR RI terlihat tidak mematuhi aturan terkait penempatan APK.
Salah satu contohnya adalah di Jalan Sawerigading, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Padahal, melanggar peraturan memasang baliho di pepohonan bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 terkait Lingkungan Hidup.
Larangan memaku pohon tersebut sudah diatur dalam peraturan tersebut. (*)