TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo belum menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik terlarang.
Pantauan Tribun-Timur.com, Minggu (28/1/2024) baliho caleg bertebaran terpasang di pohon di sejumlah titik.
Salah satunya di Jl Rusa, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan mengaku pihaknya telah mengirim surat rekomendasi penertiban ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sudah dikirimkan imbauan ke parpol dan masih menunggu info Ketua masih koordinasi dengan Satpol, DLH dan instansi terkait," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (28/1/2024).
Bahkan, Bawaslu Wajo, telah melayangkan surat perbaikan ke partai politik dan caleg melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Pelanggaran tersebut didominasi baliho yang terpaku di pohon.
Baliho halangi pandangan pengendara
Diberitakan sebelumnya, ratusan baliho caleg di Wajo terus menjamur hampir menyelimuti batang pohon.
Pantauan Tribun-Timur.com, Rabu (11/1/2024), baliho caleg tampak di Jl Sawerigading, Jl Rusa, Jl Veteran, Sengkang.
Hal ini membuat masyarakat terganggu dan merusak keindahan ataupun tata kota.
Sebab, masih banyak baliho terpasang bukan pada tempatnya.
Rusdi, pengendara yang melintas di jalan tersebut mengaku jarak pandangnya terhalang akibat baliho caleg.
"Jujur, sedikit agar terhalang kalau naik motor," ujarnya
Lebih lanjut, ia juga merasa hal ini mengganggu pemandangan kota.