Pemilu 2024

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Bolehkan ASN Hadir Kampanye, Klaim Diatur di Undang-undang Pemilu

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

ASN disebutnya tak boleh menunjukkan keberpihakan pada calon eksekutif maupun legislatif.

Bahkan lebih jauh, ia meminta ASN menjaga aktivitas media sosial.

Termasuk dalam urusan posting foto sampai memberikan like (menyukai) postingan calon eksekutif maupun legislatif.

"Nanti ada tim Gakkumdu, sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu. Di sana diteliti. Sekarang juga ada Patroli Siber. Nasibta tergantung dari Jempol sekarang," jelas Bahtiar. 

Sulsel Urutan 4, Bawaslu Netralitas ASN Paling Rawan

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad memprediksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 masih berpotensi terjadi.

“Indeks kerawanan pemilu di Sulsel itu nomor 4 paling rawan provinsi di Indonesia. Khususnya terkait netralitas ASN. Ini tantangan bagi bawaslu dan jajaran bekerja mengawasi penyelenggaraan pemilu,” kata Saiful Jihad.

ASN sesuai PKPU Nomor 15/2023, salah satu unsur yang tidak boleh berpartisipasi secara aktif dan pasif dalam kampanye.

Bawaslu RI pada 21 September lalu telah merilis IKP dengan isu netralitas ASN.

Di mana, Sulsel menempati urutan keempat.

Di tingkat provinsi, netralitas ASN jadi isu paling rawan, yakni di 22 provinsi.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, isu netralitas ASN menjadi yang paling rawan di 347 kabupaten/kota.

Sepuluh provinsi dinilai menjadi kawasan paling rawan dalam isu ini.

Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Sulsel: Parepare, Bulukumba Tertinggi, Pinrang dan Soppeng Terendah

Sepuluh provinsi itu meliputi Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.

Halaman
1234

Berita Terkini