Pemilu 2024

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Bolehkan ASN Hadir Kampanye, Klaim Diatur di Undang-undang Pemilu

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apratur Sipil Negara (ASN) ternyata boleh hadir dalam kampanye menuju Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini diungkapkan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Dijelaskan, ASN memiliki hak politik untuk memilih pasangan calon (Paslon),

Bahkan dalam UU Pemilu, seorang ASN disebutnya bisa hadir di momen kampanye.

"ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye, tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan," jelas Pj Gubernur Bahtiar saat diwawancarai, Sabtu (13/1/2024).

Artikulasi dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu.

Disisi lain, ASN juga terikat dengan aturan terkait netralitas.

Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.

"Disisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara," jelasnya.

Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas.

Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.

"Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan di artikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati- hati masa karena pemilu karirmu jatuh," ungkap Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.

Surat perihal  Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.

Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas.

Halaman
1234

Berita Terkini