Itulah performance Autokratik Legalisme dalam pemerintahan negara.
Yaitu semacam upaya pemerintah yang tampil seolah mau memecahkan akar masalah tetapi sesungguhnya dengan cara melegalkan praktik otokratisme seperti yg diteorikan oleh Prof. Kim Scheplei yang akhirnya memunculkan the Dark Law (kegelapan hukum) sebagaimana di ungkap oleh Stephen Cody.
Jika hukum suatu negara mulai terkubur atau tidak ditegakkan dengan baik, maka beberapa dampak negatif yang mungkin akan terjadi adalah:
Pertama, Masyarakat akan mengalami ketidakpastian karena tidak dapat mengandalkan hukum dalam menjalani kehidupan sehari-hari mereka.
Kedua, Korupsi akan merajalela, karena pejabat yang tersangkut korupsi, dapat menghindari pertanggungjawaban hukum.
Ketiga, akan merebak pelanggaran hak asasi manusia karena tanpa perlindungan hukum yang kuat, hak asasi manusia bisa dilanggar secara sistematis.
Keempat, Keadilan hukum yang tidak berfungsi dengan baik dapat menyebabkan ketidakadilan dalam sistem peradilan, sehingga sebagian masyarakat mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, ketika hukum mulai terkubur, penting untuk memperbaiki sistem peradilan dan memperkuat penegakan hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan keadilan yang bebas dari jeratan kepentingan oligarki dan dinasti, yang menyebabkan kaum oligarki dan dinasti semakin berkibar di tengah membusuknya demokrasi dan terkuburnya hukum yang berkeadilan. Wallahu a’lam bishshawabe.(*)