Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara
Noel ajukan amnesti usai OTT KPK. Pengamat nilai ini efek buruk dari pengampunan Hasto dan Tom.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM– Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menuai kritik publik.
Kebijakan itu dinilai membuka jalan baru bagi koruptor berlindung dari jerat hukum dengan dalih pengampunan negara.
“Kenapa amnesti dan abolisi sangat tidak bagus untuk koruptor? Karena hal itu akan menjadi jalan baru bagi koruptor untuk mendapatkan pengampunan,” tegas Muhammad Aras Prabowo, Pengamat Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Minggu (24/8/2025).
Menurut Aras, dunia internasional sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Karena sifatnya merusak sistem hukum, politik, dan ekonomi, pemberian pengampunan kepada koruptor dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Belum pernah kita dengar di dunia ini seorang koruptor mendapatkan pengampunan, apalagi di Indonesia,” katanya.
Preseden buruk itu, kata Aras, mulai tampak.
Tak lama setelah Presiden Prabowo memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, publik dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imanuel Ebinezsr alias Noel.
Ironisnya, Noel langsung meminta amnesti meskipun proses hukumnya baru dimulai.
“Jelas ini dampak dan preseden buruk dari pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya. Noel langsung menjadikan hal itu sebagai pembenaran untuk dirinya,” ujar Aras.
Ia menilai permintaan amnesti dari Noel justru menjadi bukti kuat keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
“Syarat utama pengajuan amnesti adalah adanya pengakuan atas tindak pidana. Permintaan Noel adalah bukti kuat yang tak terbantahkan bahwa dia memang terlibat korupsi,” tegasnya.
Situasi ini, menurut Aras, jadi peringatan keras bagi Presiden agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Jika permintaan amnesti Noel dikabulkan, maka komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi akan dipertanyakan.
“Kita berharap Presiden Prabowo tidak mengambil kebijakan yang sama untuk kasus Noel. Jika iya, maka runtuhlah komitmen beliau dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Kini, publik menanti sikap tegas pemerintah.
Apakah korupsi akan tetap dipandang sebagai kejahatan luar biasa, atau justru dilunakkan dengan kebijakan politik yang melemahkan hukum?. (*)
| Presiden Prabowo Putuskan Pemerintah Tanggung Kenaikan Biaya Tiket Haji, DPR RI: Komitmen Negara |
|
|---|
| Bahlil Lahadalia Diperintahkan Cabung IUP, Safri: Cabut IUP Mudah, Pulihkan Alam Sulit |
|
|---|
| Inilah Penampakan Tumpukan Uang Tunai Rp11,4 T Hasil Denda Tim PKH |
|
|---|
| Sosok Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kader Gerindra, yang Ke-11 Ditangkap KPK di Era Prabowo |
|
|---|
| Asosiasi Presisi: Pernyataan Saiful Mujani Perlu Ditelusuri Motifnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-0824-aras.jpg)